Managing Director Sinarmas Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ferry Edyanto | Rabu, 12 Juni 2024 - 23:27 WIB
Managing Director Sinarmas Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim dari LQ Law Firm mendampingi kliennya usai melapor di Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Managing Director Sinarmas Group yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Soeherman Gandi Sulistiyanto, dilaporkan oleh putra Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024). Pelaporan Gandi buntut pernyataannya yang menyebut almarhum Eka Tjipta Widjaja, tak memiliki saham di Sinarmas.
 
Diketahui, Eka Tjipta Widjaja merupakan konglomerat pendiri Sinarmas. 
 
"Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinarmas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini. Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Fredy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinarmas," ujar kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
 
Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga keterangan palsu. Selain itu juga melecehkan almarhum maupun keluarganya. 
 
"Jadi menurut kami bukan hanya keterangan palsu, tapi juga melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal. Karena kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil," jelas dia.
 
"Bukan hanya bohong, menyesatkan masyarakat, tapi melecehkan ahli waris, keturunannya," imbuhnya. 
 
Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen terkait seperti akta notaris, video, dan bukti ucapan Gandi di media massa. Laporan polisi ini teregister dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 
 
Sementara, Freddy menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Gandi pada Juli 2020. Ucapan tersebut disampaikan ke khalayak luas.
 
"Saudara Gandi Sulistyanto mengatakan bahwa almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di grup Sinarmas baik melalui video, maupun melalui media online, cetak," ujarnya.
 
Menurut Freddy, apa yang disampaikan Gandi menghina ayahnya dan keluarga. Apalagi, kata dia, pernyataan itu jelas-jelas tidak benar. 
 
"Karena kami keluarga dari mendiang Bapak Eka Tijpta memiliki bukti-bukti kepemilikan saham dari bapak saya waktu masih hidup, bahkan bukan saham selembar dua lembar tapi 100 persen itu milik bapak saya," kata dia.
 
Ia menduga ada pihak yang menyuruh Gandi untuk berkata demikian. Ini terkait upaya menghilangkan hak warisan yang didapat dari ahli waris. Jika Gandi mau mengakui sangkaan tersebut, Freddy baru bersedia memaafkan Gandi.
 
"Kalau beliau bersedia menjadi saksi, beliau bersedia minta maaf kepada publik dan menjelaskan secara rinci kenapa bapak saya memiliki saham, mungkin saya akan pertimbangkan berdamai," tandasnya.
 
 
Freddy Layangkan Gugatan
 
Sebelumnya diketahui, Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Freddy Widjaya menuntut hak pembagian separuh warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja.
 
Gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dia menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya.
 
Hal ini terungkap berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (14/7/2020).
 
Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa