MEGANEWS.ID - Freddy Widjaja, putra pemilik Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja menghadiri pemeriksaan di Subdit Kamneg, Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus pencemaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus Managing Director Sinarmas Group, Soeherman Gandi Sulistiyanto.
"Iya, benar, kemarin saya datang memenuhi undangan pemeriksaan klarifikasi atas LP saya tanggal 12 Juni 2024 tentang pencemaran (penghinaan nama baik) Pak Eka Tjipta Widjaja," ujarnya kepada Meganews.id, Selasa (25/6/2024).
Mengenakan kemeja panjang warna biru, Freddy hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul jam 10.00 wib pagi dan baru selesai menjalani pemeriksaan jelang sore, pukul 18.00 wib.
Freddy datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Alvin Lim dan tim dari LQ Indonesia Law Firm.
Putra Eka Tjipta Widjaja itu ditanyai 38 pertanyaan oleh penyidik Subdit Kamneg. "Saya ditanyai terkait pernyataan dia (Soeherman Gandi Sulistiyanto), karena menyatakan Pak Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki saham selembar pun di Sinarmas Group," ujar Freddy.
Sebagai anak kandung, Freddy merasa ucapan yang dilontarkan Soeherman Gandi Sulistiyanto bertolak belakang dan mengandung unsur penghinaan. "Saya sampaikan dengan membawa bukti-bukti kepemillikan saham-saham orang tua saya, Pak Eka Tjipta Widjaja di beberapa perusahaan Sinarmas ke penyidik," Freddy menjelaskan.
"Pernyataan Soeherman Gandi Sulistiyanto sangat mencemarkan nama baik keluarga kami," sambungnya.
Ketika ditanya wartawan apakah ada kemungkinan untuk bermediasi, Freddy mengaku siap membuka dengan tangan terbuka untuk proses mediasi, sepanjang memuat pernyataan maaf secara terbuka dan bersedia untuk menjadi saksi dalam gugatan Freddy di Pengadilan.
"Jika dia bersedia jadi saksi atas peninggalan harta ayah saya yang digelapkan oleh pemilik Sinarmas Group sekarang, kemungkinan jalan damai bisa saya lakukan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Eka Tjipta Widjaja merupakan konglomerat pendiri Sinarmas Group. "Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinarmas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini. Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Fredy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinarmas," ujar kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga keterangan palsu. Selain itu juga melecehkan almarhum maupun keluarganya. "Jadi menurut kami bukan hanya keterangan palsu, tapi juga melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal. Karena kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil," jelas dia.
"Bukan hanya bohong, menyesatkan masyarakat, tapi melecehkan ahli waris, keturunannya," imbuhnya.
Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen terkait seperti akta notaris, video, dan bukti ucapan Gandi di media massa. Laporan polisi ini teregister dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara, Freddy menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Gandi pada Juli 2020. Ucapan tersebut disampaikan ke khalayak luas. "Saudara Gandi Sulistyanto mengatakan bahwa almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di grup Sinarmas baik melalui video, maupun melalui media online, cetak," ujarnya.
Menurut Freddy, apa yang disampaikan Gandi menghina ayahnya dan keluarga. Apalagi, kata dia, pernyataan itu jelas-jelas tidak benar. "Karena kami keluarga dari mendiang Bapak Eka Tijpta memiliki bukti-bukti kepemilikan saham dari bapak saya waktu masih hidup, bahkan bukan saham selembar dua lembar tapi 100 persen itu milik bapak saya," kata dia.
Ia menduga ada pihak yang menyuruh Gandi untuk berkata demikian. Ini terkait upaya menghilangkan hak warisan yang didapat dari ahli waris. Jika Gandi mau mengakui sangkaan tersebut, Freddy baru bersedia memaafkan Gandi.
"Kalau beliau bersedia menjadi saksi, beliau bersedia minta maaf kepada publik dan menjelaskan secara rinci kenapa bapak saya memiliki saham, mungkin saya akan pertimbangkan berdamai," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.