Duduki Ruko Tanpa Izin, Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi

Ferry Edyanto | Rabu, 21 Mei 2025 - 20:44 WIB
Duduki Ruko Tanpa Izin, Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi
Dua anggota ormas Gibas ditangkap polisi karena menempati ruko milik warga tanpa izin di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menempati ruko milik warga tanpa izin di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban sempat melayangkan somasi tapi justru diintimidasi.
 
"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
 
"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
 
Korban menerangkan memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik). Namun, sejak September 2024, ruko tersebut justru ditempati ormas.
 
"Sekitar akhir September 2024 sampai 5 Februari 2025, Terlapor berada dan menduduki ruko korban serta digunakan sebagai kantor oleh Terlapor dengan memasang spanduk," ujarnya.
 
Binsar menyebut korban sempat melayangkan somasi terhadap para terlapor. Alih-alih direspons baik, korban mengaku didatangi puluhan orang dan diintimidasi.
 
"Sudah diadakan mediasi tiga kali tapi gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan pada hari yang sama korban didatangi puluhan orang," tuturnya.
 
Saat ini dua orang anggota ormas yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Ruko tersebut juga sudah dikembalikan kepada korban.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa