Kuasa Hukum Fikri Salim Sidang Tak Hadir, Kasus Tipu Gelap Dana PT JMC Ditunda

Ferry Edyanto | Rabu, 20 Januari 2021 - 22:17 WIB
Kuasa Hukum Fikri Salim Sidang Tak Hadir, Kasus Tipu Gelap Dana PT JMC Ditunda
PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor. (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Sidang lanjutan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dana Jakarta Medica Center (JMC) dengan terdakwa Fikri Salim, Rabu (20/2020) atas terdakwa Fikri Salim yang diduga menggelapkan dana hingga ratusan miliar rupiah milik PT. Jakarta Medica Center pada Rabu Januari 2021 kembali ditunda.

Menurut ketua majelis hakim, Irfanudin, sidang yang semestinya mendengarkan keteranga Rina Yuliana tidak bisa hadir dalam sidang secara virtual tersebut.

“Alesan yang pertama, karena saksi Rina Yuliana tidak bisa hadir karena alesan teknis,” kata Irfanudin yang juga kepala PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor.

Ia melanjutkan, adapun teknis lainnya yaitu penasehat hukum dari terdakwa Fikri Salim sudah pulang dan tidak bisa mengikuti sidang lanjutan kali ini.

“Penasehat hukumnya juga tadi sudah keburu pulang,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, alasan non yuridisnya alasan teknisnya biasanya sudah sore hari di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tempat terdakwa di Bui sinyal jaringannya tidak stabil.

“Kalau sudah sore begini biasanya jaringan internet untuk sidang virtual itu tidak bagus, apalagi kalau habis hujan begini pasti terputus-putus,” ungkapnya.

Menurut Irfan, sidang lanjuta atasnama Fikri Salim yang sebelumnya telah digelar pada Rabu siang ini, berkali-kali mengalami gangguan teknis jaringan.

“Tadi juga berkali-kali sidang kita skors beberapa kali dan selalu ada hambatan. Karena di Lapas itu kalau sudah sore itu jaringannya jelek terutama sehabis hujan begini cuacanya,” pungkasnya.

Diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor.

Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa