Terdakwa Kasus Tipu Gelap Rina Yuliana Divonis 12 Tahun

Ferry Edyanto | Jumat, 19 Februari 2021 - 21:08 WIB
Terdakwa Kasus Tipu Gelap Rina Yuliana Divonis 12 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor. Foto: (Istimewa). 
 
MEGANEWS.ID - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan (tipu gelap) Rina Yuliana, divonis Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, selama 12 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp5 milyar subsider 6 bulan kurungan badan.
 
Vonis hukuman terdakwa lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 15 tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Dalam putusannya Majelis Hakim menyebut Rina Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana penggelapan, menyembunyikan dan merugikan hak orang lain lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong Kelas IA memutus terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp5 milyar.
 
“Apabila denda tak dibayarkan maka tambahan hukuman selama 3 bulan dijatuhkan,” ujar Irfanudin, Ketua majelis hakim yang membacakannya di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor pada Jumat (19/2/2021).

Dalam perkara ini Rina Yuliana terbukti menerima uang senilai Rp361 juta dari terdakwa lainnya, yakni Fikri Salim yang bersumber dari uang milik PT. JMC dengan dalih mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun hingga kini tak kunjung selesai.

“Rina terbukti secara sah menerima uang senilai Rp361 juta dari Fikri Salim yang dalihnya untuk mengurus perijinan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun dari saksi kepala Dinas DPMPTSP, Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kata Hakim, bagi terdakwa Rina Yuliana yang telah diputus selama 12 tahun penjara apabila dalam putusan tersebut ingin melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terdakwa bisa lakukan di Pengadilan Begeri Tinggi Bandung, Jawa Barat.

“Jika terdakwa tidak menerima putusan ini, majelis hakim menawarkan untuk melakukan upaya hukum yang kami kasih batas waktu selama 7 hari kedepan,” jelasnya.

 

Terdakwa Fikiri Salim

Sementara itu, terdakwa utama dalam kasus itu, Fikri Salim yang dituntut oleh JPU selama 18 tahun penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan itu, semestinya diputus secara bersamaan dengan terpidana Rina Yuliana, namun majelis hakim menunda dan dibuka kembali pada 22 Februari 2021.

Adapun, saat didalam bacaan yang dilakukan ketua majelis hakim, terdakwa Fikri Salim masih sempat melakukan upaya pembelaan tambahan yang diterima oleh Irfanudin selaku hakim ketua.

Sebelumnya, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Motifnya dia lakukan dengan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa