MEGANEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dian Wardani menilai pembelaan (pledoi) terdakwa Fikri Salim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan atas dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) terlalu sempit dan tidak profesional. JPU menyatakan perbuatan terdakwa terorganisir dan masif sehingga merugikan korban Lucky Azizah.
Karenanya, JPU menolak semua pledoi yang disampaikan penesehat hukum terdakwa. “Argumen bahwa Fikri Salim belum pernah dihukum yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana disampaikan dalam pledoi menunjukkan penasehat hukum tidak cermat dan profesional. Sebab dalam PN Cibinong sebelumnya Fikri Salim dijatuhi hukuman 6 tahun dari putusan pengadilan tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung, Fikri Salim dihukum dengan hukuman yang sama sesuai putusan pengadilan negeri,” ujar jaksa penuntut umum Anita Dian Wardani dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi penasehat hukum Fikri Salim, di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/2/2021)
Selain itu, jelas JPU, argumen bahwa Fikri Salim adalah suami siri dari korban Prof Lucki Azizah juga sangat tidak berdasar. Sebab pengakuan tersebut sudah dibantah dengan bukti dari putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung bahwa Fikri Salim bukanlah suami siri Lucky Azizah.
Apalagi disebutkan bahwa Fikri Salim menjadi suami siri Lucky Azizah pada 2006 hingga 20011. Hal ini sulit dipercayai dan masuk akal sebab pada saat yang bersamaan Lucky Azizah telah bersuami dengan lelaki lain.
“Argumen tersebut sangat sembrono dan menyiratkan penasehat hukum tidak serius membela terdakwa,” tegas JPU.
Disamping itu, ungkap JPU dalam pledoi yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa Fikri Salim yang menyatakan permintaan maaf karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan out of contex merupakan pengakuan yang menyiratkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. “Kami melihat bahwa permintaan maaf tersebut merupakan pengakuan terdakwa yang menyembunyikan sesuatu. Karena kejahatan terdakwa terbukti terorganisir dan massif. Dalam persidangan saksi yang kami hadirkan juga tidak dibantahnya,” ujar jaksa.
Sementara untuk keterangan dari kerugian yang diperkarakan oleh PT.JMC yang terbukti dilakukan terdakwa Fikri Salim dengan perkara kasus TPPU dan penggelapan uang milik perusahaan ditempat FS dulu bekerja, tak hanya merugikan senilai uang Rp557,5 juta dalam hal mengurus perijinan ruko dan hotel dikawasan Puncak, Cisarua Bogor, Jawa Barat, akan tetapi mencapai ratusan milyar. “Akan tetapi, dari fakta persidangan yang ada, jika perusahaan milik dokter Lucky Azizah selaku owner PT. JMC mengalami kerugian uang mencapai Rp100 milyar lebih yang dilakukan Fikri Salim sejak beberapa tahun silam,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, jaksa penuntut menolak pledoi terdakwa dan meminta majelis hakim memutuskan sesuai tuntutan yang diajukan jaksa.
Saat majelis hakim meminta tanggapan atas pledoi jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa Fikri Salim yang membacakan Duplik dari Replik JPU, Gunarto Simanjuntak, SH menyampaikan secara tertulis dan bersikukuh atas pledoinya.
"Kami tetap pada pledoi yang kami ajukan dan memohon kepada yang mulia, agar memberikan hukuman seringan ringannya kepada terdakwa atau klien kami yakni Fikri Salim,” tutupnya.
Setelah mendengarkan replik dan duplik, majelis hakim yang diketuai Irfandi SH berdiskusi sebentar dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari mendatang dengan agenda putusan. “Kami majelis hakim meminta waktu untuk bermusyarah dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka itu sidang ditunda dan dibuka kembali pada Jumat 19 Februari 2021. Kami harap jaksa menghadirkan terdakwa dalam persidangan tersebut,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari Cibinong) Kabupaten Bogor, menuntut terdakwa Fikri Salim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan atas dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dituntut kurungan penjara selama 18 tahun penjara.