Dugaan Pelanggaran Administrasi Penyidikan dan HAM Oleh Oknum Penyidik Resmob Polda Metro Jaya 

Ferry Edyanto | Jumat, 22 Januari 2021 - 21:59 WIB
Dugaan Pelanggaran Administrasi Penyidikan dan HAM Oleh Oknum Penyidik Resmob Polda Metro Jaya 
Upaya penangkapan pada 20 . Januari 2021 yang dilakukan polisi. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Profesionalisme oknum aparat penegak hukum di jajaran Polda Metro Jaya kembali diuji dan dipertanyakan setelah adanya dugaan pelanggaran HAM melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial EV pada tanggal 20 Januari 2021. Penangkapan EV diduga tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan dan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

Persoalannya berawal dari EV yang dipekerjakan oleh bandar judi online www.super7bet.org dan www.super7toto.com sebagai teknisi IT. EV dikriminalisasi oleh ketiga bosnya berinisial FW, LCK, dan Z. Hal itu dikarenakan EV bersama temannya berinisial H, S, O mengurangi bonus pemain judi online dari yang seharusnya 1% menjadi 0,7%. Karena hal tersebut, maka EV pada tanggal 13 Januari 2021 dibawa oleh orang tidak dikenal dari apartemen Mediterania Tower Heliconia lantai 9 dimana judi online tersebut dioperasikan

Dari situ, EV kemudian dibawa ke sebuah ruang karaoke di wilayah PIK serta dipaksa menandatangani surat pengakuan telah menerima titipan uang sebesar Rp200 juta yang dibackdated tertanggal 12 November 2020 untuk pembelian mobil Toyota Rush.

Karena EV diancam akan dibuang ke laut serta mengalami kekerasan oleh beberapa orang berbadan besar, maka EV terpaksa menandatangani surat tersebut dan diantar pulang ke rumahnya oleh orang yang berbadan besar. 

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2021 seseorang bernama BC yang sama sekali tidak dikenal oleh EV melaporkan EV atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dasar surat pengakuan backdated titipan uang yang ditandatangani oleh EV dibawah ancaman kekerasan pada tanggal 13 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut maka penyidik Polda Metro Jaya membuat surat panggilan terhadap EV agar hadir pada tanggal 20 Januari 2021 jam 10.00 WIB untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi, padahal surat panggilan saksi itu baru diterima oleh keluarga EV pada tanggal 21 Januari 2021 sekitar jam 20.00 - 21.00 WIB.

Oleh karena EV belum menerima surat panggilan pertama sebagai saksi dan tidak hadir, maka oknum penyidik pada tanggal yang sama, pada 20 Januari 2021 jam 23.30 WIB malam hari mendatangi rumah EV di Jakarta Barat dan melakukan penangkapan terhadap EV dan ditindaklanjuti dengan penahanan tanggal 22 Januari 2021.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin laporan polisi dibuat tanggal 18 Januari 2021 dan saksi dipanggil tanggal 20 Januari 2021 kemudian pada tanggal yang sama dilakukan penangkapan yang diduga tanpa surat perintah penangkapan? Kapan dilakukan gelar perkara penetapan tersangkanya? Kapan penyelidikannya?" ucap H. Onggowijaya, SH, MH dengan nada heran.

Dia juga mempertanyakan mengapa laporan polisi dibuat pada tanggal 18 Januari 2021 dan di hari yang sama terbit Sprindiknya. Sementara pada kasus-kasus besar serupa lainnya seperti investasi bodong dapat berjalan sampai dengan bulanan dN bahkan tahunan baru kemudian terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. 

"Mengapa polisi tidak bertindak cepat menangkap bos-bos judi yang mengoperasikan judi online super7toto.com di wilayah Komplek Ruko Mall Taman Palem dan apartemen Mediterania tower heliconia di wilayah Tanjung Duren," pungkas Onggowijaya.

Menurut keterangan EV, ia diperiksa oleh penyidik pada tanggal 21 Januari 2021 subuh pagi dan siang hari tanpa didampingi pengacara meskipun ia sudah meminta agar dapat didampingi pengacara, namun permintaan EV tidak digubris, dan menurut pengakuan EV ia dibujuk untuk menandatangani BAP karena dijanjikan oleh penyidik agar dapat dimediasikan dengan pelapor. EV juga menandatangani surat penangkapan pada tanggal 21 Januari 2021 siang hari.

“Pada saat kami tiba di Unit 5 Subdit 3 Resmob PMJ tanggal 21 Januari 2021 sekitar jam 16.30, kami sudah meminta secara tertulis agar diberikan tembusan surat perintah penangkapan dan tembusan surat penahanan serta turunan BAP Tersangka dan kami harus menunggu 4 jam tanpa hasil," tegas Onggowijaya. 

Onggowijaya melanjutkan bahwa Tembusan Surat Perintah Penangkapan, Surat Penahanan, dan Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan baru diberikan kepadanya pada tanggal 22 Januari 2021 dan sampai sekarang turunan BAP masih belum diberikan dengan berbagai alasan.

Padahal, katanya, sesuai Pasal 72 KUHAP menyatakan bahwa turunan BAP tersangka adalah hak Tersangka. "Ini suatu pelanggaran KUHAP serius, bagaimana kok masih ada oknum aparat penegak hukum jaman now masih ada yang seperti ini," kata Onggowijaya.

Kejanggalan lain yang dibebekannya, adalah pada saat EV ditangkap, EV belum pernah diambil keterangannya sebagai saksi. "Sangat janggal laporan polisi dibuat 18 Januari 2021 dan langsung ditangkap tanggal 20 Januari 2021, sementara surat panggilan pemeriksaan saksi baru diterima tanggal 21 Januari 2021 malam hari saat EV sudah berada di Polda Metro Jaya," paparnya. 

"Apakah Direktur Ditreskrimum berada di Polda Metro Jaya pada dini hari tanggal 21 Januari 2021 sehingga bisa menandatangani Surat Perintah Penangkapan?" ucapnya mempertanyakan.

Onggowijaya curiga semua surat -surat tersebut ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2021. "Karena jika memang semua surat itu sudah ada pada tanggal 21 Januari 2021, maka seharusnya sudah dapat diberikan kepada kami yang telah menunggu selama 4 jam sampai jam 20.45 malam pada tanggal 21 Januari 2021 di kantor penyidik," tandasnya.

Dari kesimpulan itu Onggowijaya mengartikan penyidik tidak profesional menjalankan tugasnga dan mengabaikan kepentingan hak tersangka. "Ada apa? Jika ini benar maka hampir dapat dipastikan surat-surat tersebut ditandatangani secara backdated dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah ini dapat dibenarkan?" singgungng.

Akan tetapi, lanjutnya, sebaliknya apabila semua surat-surat itu ditandatangani pada hari sesuai tanggal yang tertera, maka hampir dapat dipastikan ada pelanggaran HAM karena orang ditangkap sebelum Surat Perintah Penangkapan terbit. "Kami memiliki buktinya," tukasnya.

Sebagai kuasa hukum, Onggowijaya mengatakan akan melakukan upaya hukum tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan melaporkan kasus ini ke Kadiv Propam Mabes Polri. "Kami percaya Polri di bawah pimpinan Kapolri baru dan Kapolda Metro Jaya dapat menegakkan keadilan dan tidak ada lagi kasus-kasus dugaan kriminalisasi terhadap seseorang, apalagi dalam kasus ini sangat terlihat adanya dugaan rekayasa kasus," terangnya. 

"Kami juga meminta seluruh jajaran kepolisian agar segera menangkap bos judi online super7toto.com dan super7bet.org yang memiliki nama alias FW, LCK, dan Z dan seluruh kaki tangannya," pinta Onggowijaya melanjutkan.

Pengacara yang dikenal kritis ini berharap oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran dapat ditindak tegas dengan pemecatan karena mencederai citra Kepolisian sebagaimana disampaikan Kapolri baru yang akan menindak tegas anak buahnya yang sewenang-wenang dan diduga melakukan pelanggaran HAM, atau pelanggaran lainnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa