MEGANEWS.ID - Tim Pemburu Covid-19 menggelar operasi inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan DKI Jakarta pada Sabtu, 30 Januari 2021 yang berakhir hingga dini hari.
Operasi sidak dipimpin Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto. Tim melakukan pengecekan di diskotik di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
Dalam pengecekan ditemukan ratusan orang memadati diskotik tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
“Kami kembali melakukan operasi, penertiban masyarakat terkait protokol kesehatan, sama-sama kita lihat tadi, diskotik X Dronk di Kemang Raya,” ujar AKBP Suhermanto
“Kami lihat pengunjungnya banyak sekali, sama seperti membunuh ini, makannya kami himbau kepada masyarakat; tolong pakai perasaan. Kita dalam masa pandemi Covid-19. Tunggu jangan berpesta dulu, peraturan pemerintah sudah jelas,” ujarnya.
Dalam menjalankan operasionalnya, para pengelola club menjalankan modus baru untuk mengelabui petugas dengan membuka club pukul 22:00 WIB.
“Ini modus - modus baru, jam 20.00 WIB mereka tutup hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian jam 10 malam mereka baru buka. Kita lihat juga jumlah pengunjungnya banyak sekali, orang sampe mau jalan aja susah,” ujar Suhermanto.
Hal ini, tim Satgas Covid-19 dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan dua orang yang membawa narkotika jenis gorila.
“Di operasi X Dronk Club' ini kami menemukan narkotika diduga jenis tembakau gorila dan dua orang kita amankan serta kita bawa ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kemudian, diskotik tersebut dipasang segel oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti Dinas Pariwisata DKI Jakarta. “Kita lakukan penyegelan dengan police line, karena di lokasi kita temukan narkotika. Kita akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata karena ada kita temukan narkotika,” katanya.
Tim Satgas Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya melakukan sidak di beberapa tempat di kawasan Jakarta. Tim pemburu Covid-19 menyasar sasaran tertentu guna melakukan penindakan. Salah satu aturannya, yaitu restoran yang maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga pukul 20.00 WIB,
Aturan tersebut tercatat dalam Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Satgas Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya juga menggelar sidak di salah satu tempat hiburan malam jenis karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Kami bersama dengan POM TNI dengan Satpol PP melaksanakan Operasi ditempat-tempat hiburan dalam rangka penertiban protokol kesehatan. Ditempat ini di PIK di karaoke Whiterabbit menemukan kegiatan operasional yang lebih jam tayang, sesuai dengan peraturan gubernur sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto.
Dalam sidak tersebut pihaknya melakukan rapid test kepada para pengunjung dan melakukan cek urine. Dari hasil tes tersebut, satu orang positif narkotika dan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Dari tiga room tersebut kita melaksanakan rapid tes dan cek urine. Dari seluruh pengunjung hasil rapid test nya negatif, dan satu pengunjung hasil cek urine positif dan ditemukan barang bukti sabu. Satu orang itu berinisial ZA,” ucap Suhermanto.