Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka SW membuka klinik dengan nama Zevmine Skin Care menggunakan identitas/gelar dokter serta menggunakan alat atau metode, sehingga menimbulkan kesan pelaku dokter memiliki STR dan SIP, yang mempromosikan kliniknya melalui medsos.
“Pelaku di klinik melayani masyarakat melakukan tindakan medis seperti suntik, injek botox, injek filler dan tanam benang,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Yusri mengatakan tersangka selaku pemilik klinik melakukan praktek kedokteran kecantikan secara ilegal, untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang per bulan sebelum Covid-19. Setelan masa pandemi jumlah pasien tersangka menjadi sekitar 30 orang per bulan. Tarif pelayanan Rp 1,5 juta hingga Rp 9,5 juta, tersangka memperoleh omset ratusan juta per bulan,” terang Yusri.
Lanjut Yusri, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya praktik dokter kecantikan ilegal yang berdomisili di lantai 2 ruko Zam-Zam di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
“Petugas melakukan undercover membuat janji sebagai pasien, tersangka SW sepakat akan melakukan tindakan suntik botox. Setelah SW melakukan tindakan suntik botox, petugas lainnya bergerak masuk untuk meminta tersangka untuk menunjukkan legalitas sebagai dokter,” papar Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SW melakukan praktik dokter kecantikan telah beroperasi sejak tahun 2017.
Tersangka SW dikenakan pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) dan atau pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.