MEGANEWS.ID - Raymond Prasetyo selaku kuasa hukum SH Iwan Santoso, menggugat Fitria Handayani binti Entang Darmianto, warga Jalan Palendang No.7 RT.009/017. Fitria digugat besama pihak lainnya yang berjumlah 5 orang, yakni Hendi, Notaris Ninik Wahyuningsih alias NNW, MAl, H dan N.
Ke lima orang tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atas nama Iwan Susanto dan menjalani sidang di PN Karawang. Sidang sudah memutus Perkara No. 402/PidB/2018/ PN KWG (terdakwa atas nama Fitria).
Lalu putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara No. 312 /Pid/2018/PT BDG terdakwa Fitria). Dan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara No. 564 .K/Pid/2019 (terdakwa Fitria)," ungkap Raymond Prastyo dari Kantor Pengacara Raymond dan Rekan di Cileungsi, Bogor Jawa Barat, dalam keterangan pers Jumt (30/4/2021).
Ia menjelaskan kronologi kejadiannya. Bahwa pada 2013, kliennya, Iwan Susanto membeli tanah di Purwakarta, Karawang Barat, Jawa Barat seluas 4,7 hektar. Tanah tersebut dibeli dari 12 warga dengan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut hak waris yang sudah dibayar seluruhnya sebesar Rp1,4 milyar termasuk pengurusan surat-surat dokumen balik nama serta pembuatan SHM sebesar Rp180 juta. Pembelian dibuktikan dengan beberapa bukti transfer yang di terima oleh Fitria, tergugat l (satu)
"Untuk pembiayaan pembuatan surat dokumen dari 17 balik nama dan lainnya jika di total akan keseluruhannya kurang lebih totalnya Rp2 milyar," ungkap Raymond pada wartawan.
Pada tahun 2016-2017 tanah dari 12 hak waris tersebut yang sudah di bayarkan oleh klien dengan bukti bukti surat pembelian dan perjanjiannya terlampir dan berada ditangan Iwan Susanto, sebagai pembeli dan beralih sebagai pemilik.
"Namun surat dokumen yang 17 hak waris tersebut diduga dipalsukan dan sudah berpindah haknya, atas nama orang lain yaitu, MA. Didalam kepengurusannya melalui notaris Ninik Wahyuningsih yang berkantor di Karawang Jawa Barat," ungkap Raymond Prastyo.
Iwan Susanto, kata Raymond, merasa dirugikan. Pihaknya lalu melakukan somasi kepada Fitri. Ternyata Fitri tidak bisa di hubungi dan tidak bisa dijumpai.
Kemudian dalam kurun waktu, di persidangan pidana di alihkan ke persidangan perdata. "Dari persidangan perdata inilah, bahwa Iwan Susanto sebagai pemilik tanah yang luasnya 4,7 hektar tersebut terungkap tidak pernah dijual belikan kepada pihak lain manapun," ungkapnya Raymond Prastyo SH.
Bahkan hingga saat ini, kasusnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Purwakarta dan memasuki agenda putusan sidang perdata pada Selasa (04/05/2021) mendatang.
Hal ini kuasa hukum Iwan Susanto berharap, kepada Ketua majelis serta para anggota hakim, harus di ketahui, karena perbuatan para tergugat adalah tindakan melawan hukum, agar putusan ini ,minta seadil-adilnya. Dan para tergugat wajib mengembalikan objek kepada penggugat dan dengan kata lain mengganti kerugian materiil maupun Imateriil, imbuhnya Raymond Prastyo kepada wartawan.