Polres Purwakarta Ungkap Transaksi Narkoba Lewat Jasa Online

Anggiat HTB | Rabu, 29 September 2021 - 23:13 WIB
Polres Purwakarta Ungkap Transaksi Narkoba Lewat Jasa Online
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Usep Supiyan. Foto: (Istimewa/Meganews.id).


MEGANEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau Gorila yang dikemas dalam paket pengiriman pakaian melalui jasa ekspedisi.

"Narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, saat ini banyak transaksinya melalui online bahkan dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi seperti dengan cara dikemas bersama paket pakaian," jelas Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Usep Supiyan saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Rabu, (29/9/2021).

Terkait dengan pengungkapan tersebut, Kasat Narkoba, meminta anggotanya senantiasa terus mengawasi setiap pergerakan transaksi yang saat ini didominasi secara online, termasuk mengawasi barang-barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kita mengetahuinya secara online juga, setelah kita mengetahui bahwa ada transaksi narkoba dan pengirimannya menggunakan ekspedisi, maka anggota kita bergerak dan melalukan penangkapan pelaku juga menyita barangnya," ujarnya.

Sasaran para pengedar narkoba, ditambahkan AKP Usep, tidak memandang umur maupun kalangan. Bahkan tak jarang, narkoba saat ini sudah masuk ke ranah dunia pendidikan.

"Semua berisiko, umur, kalangan, sosial, semua sasaran para pengedar Narkoba termasuk para pelajar. Untuk itu, kami dari kepolisian terus memantau semua pergerakan masyarakat termasuk pelajar," tegasnya.

Diketahui, dalam dua pekan terakhir, sebelas orang tersangka diringkus satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Purwakarta.

Kesebelas tersangka dikenakan ancaman Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Akibat perbuatannya 11 tersangka ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar," ungkap Usep.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa