MEGANEWS.ID - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari (RSO) menunjuk advokat Natalia Rusli untuk memproses secara hukum terhadap 20 nama pemilik akun palsu yang mencemarkan nama baiknya di media sosial.
"Saya Natalia Rusli bertindak selaku kuasa hukum dari pak Raja Sapta Oktohari (RSO), akan memproses secara hukum 20 pemilik akun palsu yang mencemarkan nama baik klien saya," ujar Natalia Rusli kepada awak media, Rabu (27/10/2021).
Sejumlah pihak yang ditengarai telah melakukan perbuatan tidak baik seperti mencela, menghina yang berbau ujaran kebencian terhadap kliennya dinilai sudah sangat keterlaluan.
"Beberapa nasabah Mahkota, OSO Sekuritas dan sejenisnya yang mencemarkan nama baik pak Raja Sapta Oktohari di media elektronik seperti CNN beberapa waktu lalu dan grup-grup telegram, akan kami ambil tindakan hukum," ancam Natalia.
Natalia mengaku telah mengantongi sejumlah nama beberapa oknum nasabah yang dinilai merugikan nama baik kliennya. "Beberapa nama sudah kami profiling orang-orangnya, dan kami sudah mempunyai data dan segera kami laporkan dalam waktu dekat ini," ujar Natalia.
Natalia membeberkan sejumlah oknum nasabah yang dianggapnya bermasalah dengan kliennya berasal dari nasabah Malang, Surabaya, Bandung, Jakarta dan Pekanbaru dan Medan. "Mereka adalah nasabah PT Mahkota, OSO Sekuritas dan lainnya" terang Natalia.
Dia menyebut setidaknya ada 20 nama pemilik akun yang sudah diidentifikasi dari hasil profiling tersebut. "Pak Raja Sapta Oktohari tidak segan-segan akan melaporkan langsung nama-nama ini yang sudah kami profiling," imbuhnya.
Ke 20 nama oknum nasabah hasil profiling itu akan dilaporkan ke polisi karena dianggap telah memprovokasi dan mencemarkan nama baik Raja Sapta Oktohari di media online atau sejenisnya terkait persoalan gagal bayar di PT Mahkota dan OSO Sekuritas.
TUGAS NEGARA
Terhambatnya proses gagal disebut Natalia bukan disebabkan tidak adanya tanggung jawab RSO, sebagaimana disebarkan oleh informasi sesat sejumlah oknum nasabah nakal yang bertujuan merusak nama baik dan reputasi RSO, kliennya itu.
"Hampir semua dunia usaha di belahan dunia melambat pertumbuhannya dan bahkan ada yang gulung tikar akibat terdampak Covid-19. Indonesia masih bagus, kendati sempat mengkhawatirkan tapi situasi (Covid-19) kini sudah mulai berangsur membaik dan mulai terkendali," paparnya.
Dari alasan itu pula Natalia meyakini bahwa iklim investasi di tanah air kedepan akan tumbuh positif. "Saya yakin sektor industri investasi akan bergairah kembali," ujarnya optimis.
Natalia menyebut Raja Sapta Oktohari telah berkoordinasi dengan jajaran direksi PT Mahkota dan OSO Sekuritas guna menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait persoalan gagal bayar nasabah.
Satu persatu kewajiban penyelesaian akan dilakukan sekembalinya Raja Sapta Oktohari dari Eropa menjalankan tugas negara di bidang olah raga.
Natalia menyebut salah satu hal penting dalam kunjungannya di Eropa, Raja Sapta Oktohari melobi dan mencari penyelesaian atas sanksi yang dijatuhkan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
"Buntut dari sanksi ini bendera merah putih tidak bisa dikibarkan saat Piala Thomas, dalam kaitan itulah pak Raja Sapta Oktohari berangkat ke Eropa melaksanakan tugas kenegaraan di bidang olah raga," terang Natalia.
Dengan demikian Natalia menampik tudingan sejumlah oknum nasabah yang menyebut bahwa kliennya itu lepas tanggung jawab. "Sekembalinya dari Eropa akan diselesaikan satu persatu," tukas Natalia.
Dikatakannya, Raja Sapta Oktohari tidak pernah lari dan cuci tangan atas kepercayaan yang diamanatkan. "Beliau bukan tipe orang yang seperti itu. Anda lihat sendiri beliau ditugaskan negara ke Eropa untuk menyelesaikan sanksi dari Badan Anti Doping Dunia, yang setelah kehadiran pak RSO sikap WADA jadi melunak," imbuh Natalia.
Adapun beberapa persoalan tindak pidana di dalam PT Mahkota seperti pemalsuan tanda tangan bilyet dan sebagainya, diakui Natalia merupakan tanggung jawab pihak direksi. "Jadi untuk hal-hal seperti itu para nasabah harus tahu dan menyelidiki dulu di dalamnya seperti apa ya dan pak Raja Sapta Oktohari pun bukan lepas tangan atau cuci tangan begitu saja walaupun sebenarnya bukan beliau yang harus bertanggung jawab, akan tetapi susunan direksi didalamnya. Seperti itu," ujar Natalia.
"Kewenangan di jajaran direksi yang semestinya menjadi tanggung jawab, tapi pak Oktohari yang ditimpakan," sambung Natalia.
Sampai saat ini, diakuinya, kiennya, terus mensupport atau membantu agar program penyelesaian kasus gagal bayar yang tertunggak segera terealisasi. "Tetapi oleh oknum-oknum nasabah yang memancing di air keruh malah diprovokatori sehingga menghambat jalannya proses perdamaian yang telah dilakukan," jelas Natalia.
Dikatakan, proses gagal bayar yang diminta oleh nasabah itu terjadi dalam rentang waktu yang cukup lumayan dan berbarengan dengan situasi Pandemik Covid-19.
Terhadap upaya penyelesaian yang akan dilakukan pihak PT Mahkota dan OSO Sekuritas, Natalia menyebutkan bahwa PT Mahkota telah dua kali mengirimkan surat edaran kepada seluruh nasabah se-Indonesia terkait adanya penyelesaian yang akan dilakukan dengan empat program penyelesaian dimaksud.
"Tapi, soal yang ini biar direksi aja yang bicara. Sebab ini bukan domain saya," ujar Natalia.
Adapun sejumlah oknum nasabah yang dengan sengaja ingin merusak nama baik kliennya, Natalia mengaku tidak akan berkompromi. Advokat wanita yang dikenal tegas dan kritis ini akan mengambil sikap. Sebab ulah para oknum nasabah nakal yang mencemarkan nama baik kliennya dinilai sudah keterlaluan.
"Masyarakat Indonesia dicekoki oleh informasi sesat lewat media-media online, dan hal itu ditelan mentah-mentah ke dalam pikiran mereka seperti sebuah kebenaran. Akibatnya klien saya dirugikan nama baiknya," papar Natalia.
Hal semacam ini, sambungnya, tidak boleh terjadi sehingga harus diproses secara hukum. "Untuk itu kita akan memberantas oknum-oknum perusak informasi yang memasukan berita-berita yang merusak reputasi nama baik klien saya di media online. Kami akan menindak tegas dengan prosedur hukum yang berlaku," sengitnya.
"Pak RSO akan memproses secara hukun semua oknum-oknum nasabah yang tidak bisa mempertanggung jawabkan celotehannya di media online atau media sosial," lanjutnya lagi.
Natalia lalu mencontohkan salah satu hal yang menyebabkan nama baik kliennya dirusak reputasi dan nama baiknya adalah seputar penyebutan kalimat "RSO Merampok Uang Nasabah".
'"Coba dibuktikan siapa yang merampok seperti itu? Jadi tolong dibuktikan, nah hal-hal yang sangat saya sesalkan jangan memakai akun palsu, walaupun memakai akun palsu atau nama palsu tetap kami bisa profiling siapa dia, alamatnya, keluarganya, semua kan bisa kami profiling," tegas Natalia.
Natalia menyebut selain perorangan, grup-grup WatssApp yang melakukan kegiatan pencemaran nama baik terhadap kliennya juga akan disoal secara hukum. "Kami sudah mengantongi sejumlah nama grup yang isinya berbau provokasi juga akan kami laporkan secara pidana," tegas Natalia.
Dari sejumlah pemilik akun yang sudah diprofiling, tersebut sejumlah nama diantaranya;
Akun:@Hendryawati. Pemiliknya bernama Yenny Hendryawati dari Malang. Wanita kelahiran 9 Juni 1972 ini diketahui jebolan dari sekolah Santa Maria Malang.
Berikutnya ada akun: @goblet_revolution. Pemilik akun ini bernama RG. Dari hasil profiling diketahui RG berasal dari Balikpapan dengan tanggal lahir 30 Oktober 1996.
Selanjutnya, pemilik akun yang akan diproses secara hukum ke polisi adalah pemilik akun:@masmellonat. Pemilik akun ini adalah SI, kelahiran 24 Desember 1979 asal Bandung, Jawa Barat.
"Satu lagi yang akan saya laporkan pemilik akun: @hesedwisdom8 atas nama Dr. HU," ancam Natalia Rusli dengan wajah serius.
ENAM TAHUN PENJARA
Dalam KUHPidana pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP disebutkan:
1). Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2). Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Adapun pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang mengatur tentang: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Jo Pasal 45 Ayat 1.
Bunyinya: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.