MEGANEWS.ID - Pengacara Juristo, SH, MH melaporkan Eddy Sumarsono, dkk ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan pencucian uang sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Eddy Sumarsono diduga berkomplot dengan Usman dan Notaris Hasanuddin, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan cara memanipulasi salinan Akta Perubahan Nomor 120 berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di CV. Muhammad Haikal dengan Direktur almarhum Yansh Kaat yang tercatat di Notaris Dian Febriana Sari SH, M.Kn.
"Manipulasi dimaksud seperti pengurusan NPWP CV. Muhammad Haikal Direktur Eddy Sumarsono dilampirkan dengan Akta yang saya duga ilegal dan cacat hukum," ujar Juristo, kuasa hukum ETK, Direktur CV. Muhammad Haikal yang sah sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Founder dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm itu mempertanyakan keabsahaan penerbitan AHU CV. Muhammad Haikal dengan Direktur Eddy Sumarsono. "Secara hukum, CV. Muhammad Haikal dengan Direktur ETK telah lebih dulu ada dan tercatat di Ditjen AHU. Bagaimana mungkin penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbeda namun tetap diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nama CV yg sama?," tanya Juristo dengan heran.
Atas alasan itu pula, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu oleh Juristo dibawa ke Ditjen AHU Kemenkumham dan Dewan Etik Notaris Indonesia.
Munculnya dualisme AHU CV Muhammad Haikal itu ditegaskan Juristo telah mencoreng nama baik Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM RI.
Dualisme kepemimpinan CV. Muhammad Haikal, versi ETK dan versi Eddy Sumarsono ini menambah panjang deretan kasus hukum perusahaan pertambangan di Ditjen AHU. Juristo menduga hal itu terjadi akibat adanya ulah permainan para oknum nakal dan mafia tambang, sehingga bisa muncul CV. Muhammad Haikal versi Eddy Sumarsono.
Versi Eddy Sumarsono Cacat Hukum
Juristo menjelaskan Akta Perubahan harus memiliki aturan dan dasar hukum yang kuat, dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Pasal 1320 KUHPerdata, UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomot 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. "Itu dasar hukumnya, selain syarat formil dan materiil," tukasnya.
Juristo menyampaikan bahwa produk legalitas Akta Perubahan yang dibuat Notaris Hasanuddin, SH, M.Hum, M.kn di Samarinda, Cacat Hukum.
Notaris Hasanuddin, SH, M.Hum, M.kn (kopiah putih). Foto: (Istimewa/Meganews.idi).
Dia beralasan produknya banyak kejanggalan, yakni;
1. Suriyanto yang merupakan Wakil Direktur II hadir dan menandatangani Akta pada tanggal 24 September 2023 pukul 19.30 Wita di Hotel Fugo Samarinda.
2. Usman tidak hadir menghadap Notaris untuk menandatangani Akta tersebut, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas II A Tenggarong.
3. Sebagaimana pernyataan Suriyanto menyatakan bahwa Notaris Hasanudin tidak membacakan isi Akta dihadapan Suriyanto sehingga Suriyanto tidak mengerti isi dan maksud dari Akta Nomor 7 tanggal 25 September 2023 tersebut.
4. Dalam Akta Nomor 7 tanggal 25 September 2023 itu juga tidak mempunyai dasar pernyataan bahwa ahli waris almarhum Yansh Kaat tidak bersedia meneruskan usaha perseroan.
5. Kehadiran saudara Usman tidak dijelaskan secara rinci apakah dia hadir menghadap Notaris atau Notaris Hasanuddin mendatangi saudara Usman di Lapas Tenggarong.
6. Saudara Rudiansyah dan Paisal Inanu (tertulis di Akta dengan nama: (Faisal Inanu) juga tidak pernah hadir dan bertemu dengan Notaris Hasanuddin pada tanggal tersebut di akta, tetapi didalam Akta dibunyikan mereka hadir dihadapan Notaris.
7. Pengetikan Akta Nomor 7 tanggal 25 September 2023 banyak terdapat salah ketik (typo) dan salah nama dalam pengetikannya sehingga sangat meragukan kebenaran atas isi dan keterangan dalam Akta tersebut.
Karena banyak hal yang janggal dan dinilai cacat hukum, Juristo mempertanyakan keabsahannya. Dia menilai Akta Perubahan CV Muhammad Haikal Nomor 7 Tanggal 25 September 2023 sebagai produk yang cacat hukum, karena tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran keterangannya.
"Dan oleh karena itu pula, saya minta agar Notaris Hasanuddin diberikan sanksi peringatan tertulis berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat. Supaya kedepan menjadi efek jera agar Notaris tidak sembarangan dalam menjalankan profesinya," tegas Juristo.
Mirip Kasus PT Citra Lampia Mandiri (CLM)
Kasus CV. Muhammad Haikal menurut Juristo menyerupai silang sengketa perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 7 miliar dalam sengketa perusahaan tambang.
Akan tetapi, penetapan tersangka Hiariej dibatalkan oleh Praperadilan yang dimohonkan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan menilai, langkah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah/cacat hukum.
Kembali melanjutkan keterangannya, Juristo menyatakan pengesahan badan hukum CV. Muhammad Haikal, versi Eddy Sumarsono ilegal atau tidak sah. Alasannya karena cacat hukum.
"Ini jelas-jelas tindakan ilegal, seharusnya Pak Cahyo selaku Dirjen AHU menarik kembali atau membatalkan AHU CV. Muhammad Haikal versi Direktur ES. Karena perizinannya didapat dari pelanggaran prosedur dan manipulasi data serta dokumen kelengkapan yang berasal dari cara-cara manipulatif dan melawan hukum," katanya.
"Ini demi adanya kepastian hukum agar iklim berusaha bisa berjalan dengan baik" lanjut Juristo.
Juristo merasa geram karena sudah disurati tapi sampai saat ini Dirjen AHU Cahyo Muzhar belum bersikap. "Saya sudah sampaikan soal ini ke Pak Dirjen tapi belum ada respons, padahal ini kan sangat mengganggu iklim usaha kita," ujarnya.
"Klien saya juga sangat dirugikan, karena usaha tidak bisa jalan. Padahal investasi ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi agar bisa membantu pemerintah lewat pajak," sambungnya.
Banyaknya kekeliruan input data yang terjadi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Cahyo Rahadian Muzhar, menjadi pangkal perselisihan yang akhirnya kasus itu dibawa ke Bareskrim Polri.
Juristo menerangkan bahwa dualisme kepemimpinan ini berawal setelah meninggalnya direktur almarhum Yansh Kaat, sesuai dengan pasal 10 Akta Pendirian CV Muhammad Haikal, ETK sebagai putrinya berhak menggantikan ayahnya sebagai direktur. Tetapi dalam proses ini, wakil direktur Usman yang sedang berada di penjara Lapas Tenggarong Kaltim, sengaja tidak mau menerima kunjungan atau pemberitahuan ETK.
Ditjen AHU Kangkangi Penetapan Pengadilan
Sejurus kemudian, Usman bersekongkol dengan Eddy Sumarsono. Melalui Notaris Hasanuddin, keduanya melakukan berbagai cara dan upaya. Hingga akhirnya tanggal 8 November 2023 berhasil menjebol sistim AHU dengan mendaftarkan nama perusahaan yang sama.
Sehingga adanya penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan di tanggal 25 Oktober 2023 yang memutuskan ETK diangkat sebagai direktur dan memberhentikan Usman sebagai Wakil Direktur.
Dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan ini juga lalu dibuatkan Akte Perubahan CV Muhammad Haikal Nomor: 02 Tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn dengan Direktur ESK, lalu kemudian AHU atas nama CV. Muhammad Haikal diterbitkan dengan Nomor: AHU-0044707-AH.01.16 Tahun 2023 yang terkonfirmasi pada Tanggal 27 Oktober 2023 diterbitkan.
"Yang jadi permasalahan itu kenapa pada Tanggal 8 November 2023 bisa terbit lagi CV. Muhammad Haikal dengan Direkturnya Eddy Sumarsono, apa dasarnya AHU yang sudah terbit tapi kemudian terbit kembali dengan nama yang sama, yaitu CV. Muhammad Haikal dengan Direktur yang berbeda yaitu ES, inilah yang jadi permasalahan," jelas Juristo.
Juristo menuturkan terjadinya dualisme AHU ini bisa terjadi dikarenakan sistem AHU yang lemah sehingga dapat terakses permohonan AHU yang sama oleh pihak ES.
"Seharusnya kan permohonan AHU dari ES ditolak oleh sistem AHU karena AHU klien saya sudah terbit lebih dahulu, harusnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI taat terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 253/Pdt P/2023/PN Balikpapan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," tegasnya.