Majelis Hakim Beri Tenggat 1 Bulan Proses Mediasi Gugatan PT Hanson International TBK

Ferry Edyanto | Selasa, 09 November 2021 - 20:55 WIB
Majelis Hakim Beri Tenggat 1 Bulan Proses Mediasi Gugatan PT Hanson International TBK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pemegang saham publik PT Hanson International, Tbk (MYRX) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Masing-masing kuasa hukum tergugat, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Tergugat 1, Otorotas Jasa Keuangan (OJK) selaku Tergugat 2 dan Kejaksaan Agung pihak Turut Tergugat terlihat hadir di persidangan dan menyerahkan bundelan berkas kepasa majelis hakim. 

Tony Roland Tambunan, SH, MH yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat pemegang saham publik PT Hanson International, Tbk juga hadir dipersidangan.

"Persidangannya berjalan singkat karena acaranya hanya penyerahan dan pemeriksaan berkas dari para tergugat," ujar Tony kepada Meganews.id usai persidangan.

Dari persidangan itu, Majelis Hakim memfasilitasi proses mediasi antara pihak Penggugat (Pemegang Saham Publik MYRX) dan tergugat (BEI, OJK, Kejagung).

"Dimana mediator ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari tergugat dan penggugat ditentukan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Joni Kondolele (Hakim)," jelas Tony.

Tony mengharapkan proses mediasi ini dapat mencapai kata sepakat atau titik temu untuk proses Open Suspend, karena dalam kasus ini pemegang saham publik MYRX tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Benny Tjokrosaputro. "Saya berharap proses open suspend MYRX ini bisa segera dilakukan," ujarnya.

Untuk proses mediasi itu, lanjut Tony, adalah para pemegang saham publik MYRX yang masuk dalam 170 daftar nama penggugat, dan untuk yang lain tetap hadir sebagai bentuk dukungan dalam proses mediasi

Tony melanjutkan dalam proses mediasi ini Majelis Hakim memberikan batas waktu maksimal selama 1 bulan. "Bila dalam waktu satu bulan belum ada titik temu maka akan dilakukan sidang lanjutan," jelas Tony.

Tony menjelaskan bahwa inti dari isi gugatannya adalah Surat Kuasa dari 170 Pemegang Saham Publik PT Hanson International, Tbk. "Gugatan ini mewakili Pemegang Saham Mayoritas Publik MYRX (PT Hanson International Tbk). Kami meminta saham MYRX (PT Hanson International Tbk) segera di open suspend," ujarnya.

Persidangan selanjutkan akan digelar pada Selasa,16 November 2021 pukul 9.00 WIB di ruang Mediasi PN Jakarta Selatan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa