Mediasi Deadlock, Sengketa Hanson International Masuk Persidangan

Ferry Edyanto | Selasa, 30 November 2021 - 17:54 WIB
Mediasi Deadlock, Sengketa Hanson International Masuk Persidangan
Suasana proses mediasi para pemegang saham publik PT Hanson International, Tbk dengan pihak tergugat BEI dan OJK dipimpin Hakim Mediator Joni Kondolele di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kedua pihak bersengketa, antara 170 pemegang saham publik PT Hanson International, Tbk (MYRX) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Terguhat 1 dan Otorotas Jasa Keuangan (OJK) selaku tegugat 2 serta Kejaksaan Agung sebagai pihak Turut Tergugat, tak membuahkan kata sepakat. Proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan deadlock. 

Joni Kondolele yang ditunjuk sebagai Hakim Mediator dalam perselisihan kedua pihak, memutuskan kasusnya dibawa ke ranah persidangan lantaran keduanya tidak ada titik temu.

"Kalau prosesnya begini silahkan kalian gontok-gontokan di persidangan. Jadi saya nyatakan deadlock ya," ujar Joni Kondole kepada kedua pihak menengahi jalan keluar saat proses mediasi di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Sikap tegas Hakim Mediator ditempuh lantaran BEI dan OJK sebagai tergugat tidak menjalankan persyaratan yang disepakati pada proses mediasi sebelumnya. Di mana disebutkan dalam proses mediasi itu masing-masimg pihak agar menjalankan persyaratan yang diajukan. 

"Pihak tergugat minta persyaratan legalitas dan sudah kami penuhi, tetapi mereka (tergugat) hanya kuasa hukum sementara yang kami inginkan prinsipalnya. Karena hanya diwakili kuasa hukum kami menolak," protes Tony Roland Tambunan, kuasa hukum penggugat kepada Hakim Mediator, dengan tegas.

Karena pihak tergugat tidak dihadiri prinsipal sesuai kesepakatan, Hakim Mediator mencoba menjembatani dengan menawarkan opsi agar apa yang menjadi tuntutan pihak penggugat supaya dicatat kuasa hukum untuk diteruskan kepada prinsipal.

Pihak kuasa hukum BEI selanjutnya meminta legalitas yang dibawa pihak penggugat untuk diperlihatkan. Namun, lembar per lembar dari berkas itu diperiksa satu persatu dan ada beberapa data dari lembaran itu yang dicatat sehingga menyita waktu dan mengundang reaksi protes pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat merasa keberatan terhadap pemeriksaan bundelan berkas miliknya dengan alasan bundelan itu akan dijadikan alat bukti di persidangan yang rencananya akan digelar pada 21 Desember 2021. 

Perlu diketahui, hal dasar dilakukannya mediasi sebetulnya untuk mempertemukan proses musyawarah kedua pihak terkait suspend atau pemblokiran kegiatan keuangan milik 170 pemegang saham di PT Hanson Internasional, Tbk terkait dengan masalah hukum yang mendera Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

 

Pemblokiran Jauh Rasa Keadilan

Tony menyebut pemblokiran PT Hanson Internasional, Tbk yang didalamnya terdapat 170 pemegang saham milik masyarakat dinilai jauh dari rasa keadilan. Pasalnya, proses penegakkan hukum yang menjerat Benny Tjokrosaputro seharusnya tidak melumpuhkan dan menyeret kehidupan orang lain yang tidak tahu menahu dan terkait dengan masalah hukum yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.

"Dia Bentjok lakukan pelanggaran ya dipidana saja. Tapi jangan pula penegakkan hukum itu menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak tahu menahu dengan perbuatan Bentjok. Jangan pula mereka dijadikan korban," ucap Tony.

Menurut Tony Roland, ke 170 investor PT Hanson Internasional, Tbk tidak ada hubungan dan terkait dengan masalah hukum yang mendera Benny Tjokrosaputro (Bentjok). 

"Kami adalah pemegang saham investor yang membeli dari mekanisme pasar," tegasnya.

Akibat adanya penafsiran hukum yang keliru atas kasus Benny Tjokrosaputro, Tony Roland menyebut 170 investor PT Hanson Internasional, Tbk tidak bertransaksi dan mengalami kerugian yang tidak sedikit. "Kalau ditotal materil dan immateril kerugian selama 2 tahun mencapai Rp 7,9 triliun," sebut Tony Roland

"Kami bukan bagian dari pada masalah hukum (Benny Tjokrosaputro) itu dan hubungan hukumnya," sambungnya. 

Tony menyebut mestinya pihak OJK punya rasa keadilan dan melihat aspek tersebut. "Keadaan masyarakat inilah yang perlu yang harusnya menjadi atensi dari OJK dan Bursa Efek Indonesia. Kami tidak menuntut ganti rugi yang materi dan immateril. Tapi kalau itu tidak dibuka mengakibatkan kami mengalami kerugian," tutup Tony seraya menyebut bahwa undang-undang pasar modal selaku regulator dan penyelenggara harus melihat atau memperhatikan kepentingan masyarakat atau investor.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa