MEGANEWS.ID - TS, ibu rumah tangga warga kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, penuhi panggilan klarifikasi penyidik Satreskrim Polrestro Tangerang Kota, terkait laporan Rey Alexander Putra (RAP) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. TS diberondong 17 pertanyaan oleh penyidik.
"Baru saja selesai, ada 17 pertanyaan disampaikan oleh penyidik," ujar Bobby Worotitjan, kuasa hukum TS kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/1/2022).
Dari pantauan awak media, TS dan kuasa hukumnya, Bobby Worotitjan datang bergiliran. TS datang lebih awal, sekitar pukul 14.27 Wib dengan menumpangi Mitsubishi berplat DD 1384 LO warna hitam.
Sedangkan kuasa hukum TS, Bobby Worotitjan, datang 15 menit kemudian. Dirinya memberikan pernyataan bahwa kliennya bukan diperiksa, melainkan undangan klarifikasi.
TS yang datang mengenakan pakaian warna kotak abu-abu menolak saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di Mapolres Metro Tangerang Kota. TS yang didamping stafnya, langsung bergegas ke ruang penyidik. "Nanti sama kuasa hukum saya saja," elaknya setiba di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/1/2022).
Bobby menggarisbawahi bahwa kehadiran dirinya di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk memenuhi undangan klarifikasi penyidik, mendampingi TS, kliennya.
Dia menyebut klarifikasi adalah hal yang biasa-biasa saja. "Ya, ini, kan hanya klarifikasi kok, jadi sebagaimana yang sudah kami berikan hak jawab waktu itu, kasusnya seperti itulah," ucapnya.
Bobby melanjutkan bahwa untuk panggilan klarifikasi ini dirinya tidak mempersiapkan hal secara khusus. "Semuanya, kan sudah disampaikan waktu itu, di hak jawab waktu itu, tidak ada yang berbeda," tandasnya.
Bobby juga menegaskan bahwa kliennya dalam kasus ini sangat kooperatif, dengan alasan hanya soal hutang piutang. "Ya jadi apa yang disampaikan oleh rekan pengacara (pihak lawan) waktu itu sama sekali tidak benar, tidak ada tipu gelap disini, karena si pelapor sendiri sudah tau kok, proses pinjam uang itu untuk mengurus sertifikat," alasannya.
Dirinya mengklaim bahwa pelapor diduga tidak tepat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan alasan bahwa bukan pelapor sebagai pemilik uang.
"Yang punya uang bukan dia, ada pihak ketiga lainnya, itu," kata Bobby.
Karena dinilai tidak tepat, Bobby menyarankan kepada pelapor (Rey Alexander Putra) agar segera mencabut laporannya. Bobby menegaskan klinnya bisa membuat laporan balik jika laporannya tidak segera dicabut. "Cabut laporannya, karena bisa kita lapor balik kok," pungkasnya.
Tepat pukul 17.00 Wib TS bersama seorang stafnya keluar dari ruang penyidik. Tanpa bersedia memberikan keterangan, TS langsung bergegas meninggalkan lokasi Mapolres Metro Tangerang.Kota.
Menurut Bobby Worotitjan, kliennya pergi meninggalkan Mapolres bukan untuk pulang melainkan untuk shalat. "Dia mau shalat, prosesnya masih berlangsung, rehat sebentar," ujarnya.
Bobby menjelaskan klarifikasi terhadap kliennya selesai sekitar pukul 18.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan yang dihubungi awak media belum memberikan jawanan atas konfirmasi yang disampaikan tetkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Rey Alexander Putra cukup menarik. Rey menyebut awalnya kasus itu dilaporkan di Polsek Jatiuwung.
Rey melaporkan TS ke Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP Nomor: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu.
Karena kasusnya jalan di tempat, Rey kemudian memakai jasa kantor hukum Bersatu Artha Persada (BAP) Law Firm yang berkantor di Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta.
Dari situ, kasusnya kemudian ditarik ke.Polres Metro Tangerang Kota. "Yang bersangkutan (TS) kita laporkan dugaan delik penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ujar Henrius Nani, SH, advokat BAP Law Firm, Kamis (23/12/2021).
Henri menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut terkait dengan pengikatan jual beli (PJB) aset berupa tanah antara Rey dan terlapor TS.
Peristiwanya berawal di akhir Januari 2019. TS yang berdalih tengah butuh uang dikenalkan seorang broker berinisial Hen di kawasan Kelapa Gading. Jaminannya berupa sertifikat tanah yang masih atas nama ibunya, H.
Penjelasan TS disampaikan secara lisan kepada Rey dihadapan Notaris Far, SH, MKn yang berkantor di Kota Tangerang. Far menyatakan bahwa aset yang dijual tersebut adalah aset milik TS. "Dijawab clean and clear, nah dari situ setelah pengikatan PPJB dan mentransfer uang senilai Rp3 miliar lebih ke ibu TS," sebut Rey.
Lokasinya terletak di kawasan Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 700 M2.
Rey semakin percaya dengan ucapan TS lantaran dikuatkan adanya pernyataan notaris Far. Ia pun menyerahkan segala hal prosesnya kepada Far untuk menilai status Sertifikat Hak Milik tanah yang disebut milik TS, dan Notaris Far mengatakan kepada Rey bahwa SHM tanah TS tidak bermasalah alias clear and clean.
Dari penjelasan Far pada Kamis, 7 Februari 2021 dibuatlah Pengikatan Jual Beli (PJB) No. 04 antara Rey Alexander Putra dan TS dengan nilai jual beli sebesar Rp3.200.000.000.
Belakangan diketahui sertifikat tanah tersebut ternyata atas nama Fit dan Ar (Ar anak dari perkawinan IS dan Fit), bukan atas nama TS.
Menurut Henri, tanah di kawasan Permata Hijau Raya, Grogol Utara adalah Sertifikat tanah milik HES yang dihibahkan oleh Fit berdasarkan Akta No. 11 tanggal 25 Januari 2017 dan Penetapan Pengadilan Agama No. 0257/Pdt.P/2017/PA.JS.
Henri menyebut peristiwa kerugian milyaran rupiah atas diri kliennya tersebut lantaran adanya campur tangan Notaris Far yang menerbitkan dua PJB sekaligus dengan nomor dan tanggal yang sama tanpa akta pembatalan terhadap salah satu dari kedua akta tersebut.
Kepada Rey, Far menyebut bahwa SHM tersebut adalah milik TS dan bebas dari masalah alias clear and clean. "Itu bukti kuat notaris Far terseret dan punya peran penting dalam masalah ini. Harus ditindak tegas supaya efek jera," pungkas Henri.