Ekspor Biji Kokain lewat Boneka Jari, Digagalkan Narkoba Polda Metro Jaya

Ferry Edyanto | Jumat, 05 Agustus 2022 - 17:51 WIB
Ekspor Biji Kokain lewat Boneka Jari, Digagalkan Narkoba Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di acara rilis pengungkapan 200 biji tanaman koka. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap ekspor Biji Tanaman Coca yang adalah bahan dasar Narkotika jenis Kokain.

"Unit dua Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan ekspor biji Tanaman Coca," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Pengungkapan barang bukti narkoba ini dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Wadir Reserse Narkoba AKBP Dony Alexander dan tiga kasubdit di lingkungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Pengungkapan ekspor biji tanaman Coca ini sendiri berhasil diungkap oleh Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Zulvan menjelaskan, pengungkapan bermula lewat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tentang adanya pengembalian paket pengiriman barang atau Reture (pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual) yang mencurigakan berasal dari Republik Ceko.

"Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman. Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain," paparnya.

Informasi tersebut dikembangkan dan ditelisik oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dipimpin AKBP Danang Setyo. Alhasil, pada tanggal 1 Agustus 2022, penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan adalah SDS. SDS diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," bebernya.

Saat diamankan, anggota juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 200 biji tanaman Coca.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya dua ratus biji coca, tiga unit pohon tanaman Coca dan beberapa Boneka Finger Puppet (boneka jari) yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 subisder Pasal 113 lebih subsuder pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Selain itu SDS juga disangka mrlanggar Pasal 113 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa