Notaris WG, Terlapor Kasus Pemalsuan Akta Pendirian PT BJP Terancam Dipidana 7 Tahun

Ferry Edyanto | Jumat, 09 Desember 2022 - 12:47 WIB
Notaris WG, Terlapor Kasus Pemalsuan Akta Pendirian PT BJP Terancam Dipidana 7 Tahun
Advokat Dedek Gunawan dan Muhamad Lutfi Elbar, usaai melapor ke Bareskrim Polri, Kamis, (8/12/2022). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan akta otentik pendirian PT Berau Jaya Perkasa (BJP) oleh oknum notaris WG yang berpraktik di Sumedang, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis, (8/12/2022). WG terancam pidana 7 tahun bersama kroninya, AT dan HR setelah kasusnya dibawa ke ranah hukum oleh advokat Dedek Gunawan, SH, MH dan Muhamad Lutfi Elbar SH Kantor Hukum Analytical Jurist Law Firm, selaku tim kuasa hukum PT BJP.

"Ketiganya telah resmi jadi terlapor di Bareskrim Polri," ujar advokat sekaligus ketua pengurus Analitycal Jurist Lawfirm, Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH kepada wartawan. 

Syari Ramadhan selaku direktur PT BJP memberikan kuasa kepada kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta untuk memproses dugaan tindak pidana ketia terlapor.

Ketiga terlapor, yakni WG, AT dan HR dipolisikan dengan nomor: LP/B/0718/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, pelapor selaku Direktur PT Berau Jaya Perkasa merasa dirugikan atas perbuatan terlapor yang diduga kuat mengalihkan dan atau menjual saham miliknya selaku direktur pada PT BJP sekaligus pemilik saham mayoritas PT BJP kepada orang lain dengan cara melawan hukum.

“Dugaan pemalsuan ini merupakan suatu preseden buruk dan sangat mengganggu investasi di Indonesia. Oleh karena itu, kami berharap penyidik bisa segera memproses laporan kami dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum PT BJP, Dedek Gunawan SH, MH didampingi Muhamad Lutfi Elbar SH kepada awak media.

Kembali mengingatkan, PT BJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang berkedudukan di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Pada tahun 2017, perusahaan ini diblokir di sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI karena adanya sengketa kepemilikan saham.

Setelah sekian lama bersengketa, kepemilikan saham perusahaan ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Syahri Ramadhan selaku direktur.

Kemenangan Syahri Ramadhan ditandai dengan diperolehnya putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht atas upaya permohonan tim kuasa hukum PT BJP dari kantor advokat Analytical Jurist Law Firm Jakarta.

Putusan inkracht ini jadi kunci dibukanya kembali blokir pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Namun itu juga sekaligus jadi pembuka pintu para ‘siluman’ untuk muncul dan mengaku-ngaku sebagai pemilik saham mayoritas.

Oknum notaris WG sendiri termasuk salah satu ‘pawang’ dari ‘siluman’ dimaksud. Dengan merekayasa akta pendirian PT BJP menjadi akta nomor 19 tanggal 9 November 2022, WG mengubah status Syahri Ramadha dari pemegang saham mayoritas menjadi minoritas. Mayoritas saham milik Syahri Ramadhan di PT BJP berpindah ke tangan ‘siluman’ berinisial AT dan HR.

Parahnya lagi, akta pendirian bodong PT BJP itu juga diketahui dibuat WG di Jakarta yang notabene bukan wilayah kerjanya. Tapi demi memenuhi permintaan ‘siluman’ AT dan HR, local delictus pembuatan akta bodong yang melawan hukum itu tak penting buat digubris.

"Perbuatan WG ini jelas-jelas sudah mengangkangi Pasal 266 KUHP," tegas advokat Dedek Gunawan.

Pasal tersebut mengatakan: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu
hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Selain ancaman pidana bui 7 tahun, WG juga terancam menghadapi sidang kode etik profesi jabatan notaris. "Ancaman paling apes dari sidang ini adalah dicopot izin praktik kerja sebagai notaris dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai notaris," terang advokat Muhamad Lutfi Elbar.

Terkait kasus yang ditanganinya, Dedek Gunawan, yang kandidat doktoral salah satu universitas terkemuka di Indonesia, berharap Kementerian Hukum dan HAM segera meninjau dan memperbaiki sistem IT-nya agar tidak mudah 'dibobol' pihak-pihak yang memanfaatkan adanya kelemahan sistem.

“Belajar dari kasus ini, secepatnya harus diperbaiki agar oknum notaris nakal tidak bisa seenaknya mengganti dan mengalihkan hak orang ke para ‘siluman’,” ucap Dedek Gunawan.

“Akses untuk mengunggah perubahan kepemilikan saham di Sistem Administrasi Hukum Umum juga harus diperketat dan ada filter yang secara otomatis bisa langsung menilai sah tidaknya perubahan tersebut secara hukum. Ini jadi PR serius buat Kementerian Hukum dan HAM,” dia menandaskan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa