Rugikan Nasabah Triliunan Rupiah, Terdakwa Henry Surya Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim

Ferry Edyanto | Selasa, 24 Januari 2023 - 20:36 WIB
Rugikan Nasabah Triliunan Rupiah, Terdakwa Henry Surya Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya divonis bebas murni oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Syafrudin Ainor. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya divonis lepas atau bebas murni oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Syafrudin Ainor.
 
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. 
 
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis, terdakwa Henry Surya kembali hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Persidangan virtual Henry Surya dilakukan berbeda dengan persidangan terdakwa lainnya yang dihadirkan secara fisik diruang persidangan. 
 
Majelis Hakim menganggap, kasus KSP Indosurya ini masuk dalam perkara perdata, bukan tindak pidana. 
 
Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun mejelis menilai perbutannya bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perkara perdata. 
 
Majelis Hakim menilai, Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan bebas terdakwa Henry Surya mendapat reaksi keras dari Ricky, salah seorang korban yang hadir mengunjungi persidangan.

Ricky mengaku heran dan tidak tahu harus berbuat apa. Menurutnya, keputusan ini sangat janggal, sebab Henry sudah jelas-jelas merampok uang nasabah hingga Rp 16 triliun, tapi dilepaskan begitu saja tanpa ada hukuman.

"Pada saat momentnya, hakim hanya meninggalkan para korban tanpa sepatah katapun. Jadi kami merasa hakim sudah tidak mau mendengarkan lagi suara korban," ucapnya.

 

DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Syahnan Tanjung pada saat itu menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," ujar Jaksa Syahnan, Rabu (4/1/2023).

JPU meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban KSP Indosurya sebanyak lebih dari 23 ribu korban.

Setelah putusan terdakwa Henry Surya divonis lepas ini, JPU berencana akan melakukan upaya hukum lain berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa