Tunjuk Deolipa Sebagai Kuasa Hukum, Natalia Rusli Beberkan Kasus Hukum yang Menjeratnya Tersangka

Ferry Edyanto | Selasa, 04 April 2023 - 19:37 WIB
Tunjuk Deolipa Sebagai Kuasa Hukum, Natalia Rusli Beberkan Kasus Hukum yang Menjeratnya Tersangka
Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya, Deolipa menyampaikan keterangan terkait tuduhan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya tersangka. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Pihak Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya, Deolipa menyampaikan keterangan terkait tuduhan dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dilaporkan Verawati Sanjaya.
 
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan awalnya wanita tersebut dimintai kuasa untuk menangani kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Indo Surya.

Selanjutnya Natalia disebut membuat laporan untuk kliennya. Dimana, melaporkan Indo Surya ke polisi.

"Kami ditunjuk saudara Natalia Rusli sebagai Kuasa Hukumnya yang akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia ini advokat resmi dan sudah disumpah, dia ini dipersangkakan menipu dan menggelapkan uang oleh kliennya," kata Deolipa kepada awak media, Selasa (4/4/2023).

"Setelah mendapat kuasa tim Natalia mendampingi kliennya dan membuat laporan polisi. Laporannya dibuat Natalia, karena mungkin dia polos dan dia membuat laporannya membantu kliennya melaporkan Indo Surya karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang," tambanya.

Lalu, Natalia disebut menerima uang jasa sebagai pengacara kliennya mencapai Rp 55 juta.

Setelah dirinya diduga menipu dan dilaporkan polisi, uang tersebut dikembalikannya pada sang klien.

"Setelah kita selidiki sebenarnya tidak, versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar 15 juta dan ditotal 45 juta dan sudah dikembalikan," ucapnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penipuan yang menyeret nama advokat Natalia Rusli hingga dicari polisi selama empat bulan, sebelum akhirnya menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli mengaku sebagai advokat untuk mengelabui korbannya.

"Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya yaitu Juniver girsang," ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri mengatakan pelaku Natalia Rusli melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinjam Indo Surya untuk melakukan aksi penipuannya.

"Dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," tuturnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa