MEGANEWS.ID - Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan wanprestasi Nomor: 167/Pdt.G/2024/PN Tjk melakukan sidang pengadilan di lokasi objek sengketa atau pemeriksaan setempat (PS). Peninjauan ke objek perkara yang dipersengketakan dipimpin hakim ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dan dua hakim anggotanya, Hendro Wicaksono dan Alfarobi, Jumat (10/1/2025).
Pemeriksaan ke lapangan dalam perkara perdata dilakukan untuk melihat secara langsung keadaan objek yang dipersengketakan. Pemeriksaan ini sekaligus untuk melengkapi bagian dari sidang perkara perdata pada tahap pembuktian dimana para pihak diwajibkan hadir di lokasi.
Gugatan wanprestasi dengan Nomor Perkara: 167/Pdt.G/2024/PN Tjk tanggal 25 Juli 2024, dimohonkan oleh CV. Hasta Karya Nusaphala dengan direktur Hadi Wahyudi, sebagai penggugat. Hadi Wahyudi hadir di lokasi, memakai kemeja putih.
Adapun pihak tergugatnya adalah, PT. Mitra Setia Kirana sebagai Tergugat 1 dimana Andy Mulya Halim sebagai Tergugat 2 dan Tedy Agustiansjah sebagai Tergugat 3.
Pada sesi pemeriksaan objek sengketa, Hakim Ketua Firman Khadafi menanyakan sejumlah pertanyaan kepada masing-masing pihak, termasuk Penggugat CV. Hasta Karya Nusaphala, yang diwakili Hadi Wahyudi.
"Kami minta kepada semua pihak ya, karena pemeriksaan setempat ini untuk memastikan objek yang dinyatakan oleh para pihak itu ada. Gitu, ya," ucap Firman Khadafi di lokasi Objek Perkara di Jl. Jenderal Gatot Soebroto No. 7, Kel. Sukaraja, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.
"Pihak penggugat dalam permohonannya menyatakan adanya sita jaminan," sambung Firman Khadafi.
Dalam pemeriksaan objek perkara itu, Tergugat 3 diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Boyamin Saiman, Natalia Rusli dan Farlin Marta.
Menurut Farlin, kasus perdata ini telah menjadi sorotan di Lampung, bahkan di tingkat nasional. Pasalnya, Tedy Agustiansah (Tergugat 3) adalah pihak yang tidak ada ikatan perjanjian hukum sama sekali dengan Penggugat, dalam hal ini CV. Hasta Karya Nusapala, yang bertindak sebagai kontraktor Resto Bebek Tepi Sawah, yang pembangunannya mangkrak.
Kata Farlin, gagasan kerjasama membangun Resto Bebek Tepi Sawah itu berawal dari usulan Titin Alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana (Tergugat 1) dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana (Tergugat 2). Keduanya lalu menghubungi Tedy Agustiansjah untuk membangun Resto Bebek Tepi Sawah. Tedy Agustiansjah sebagai pemilik lahan sekaligus yang meminjamkan modal usaha sebesar Rp 16 miliar kepada Titin dan Andy. "Titin dan Andy adalah mertua dan menantu," ujar Farlin.
Adapun Tedy Agustiansjah sebagai pemilik lahan dan yang mendanai modal usaha, sama sekali tidak terikat kontrak secara hukum dengan CV. Hasta Karya Nusapala, selaku kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah.
Menurutnya, pemohonan gugatan CV. Hasta Karya Nusapala kepada Tergugat 3 jelas salah alamat. Karena
CV. Hasta Karya Nusapala, hanya terikat secara hukum dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2. "Permohonan wanprestasi dengan menyertakan sita jaminan atas tanah Pak Tedy Agustiansjah, jelas keliru besar. Ini modus perampokan dengan cara-cara mafia. Dari mana dasarnya?" tegas Farlin.
Dalam konteks itu, Farlin meminta agar hakim yang menyidangkan kasus tersebut bertindak cermat dalam memutus perkara agar keadilan mendapatkan hak yang sebenar-benarnya.
Pemeriksaan Setempat Objek Sita Jaminan
Hakim Ketua Firman Khadafi yang memimpin peninjauan di objek sengketa, sempat menanyakan ke Penggugat CV. Hasta Karya Nusapala yang diwakili Hadi Wahyudi. Hakim ketua menanyakan kepada Hadi tentang bidang-budang tanah yang dibangun Resto Bebek Tepi Sawah.
"Ini siapa yang mengusai sekarang," Hakim ketua melempar pertaanyaan. "Setahu kami kosong," jawab Hadi Wahyudi.
Tetapi, Natalia Rusli yang hadir bertindak mewakili Tady Agustiansjah (Tergugat 3), menimpali, "(Tanah ini milik) Kami Yang Mulia."
Mendengar jawaban Natalia Rusli, Hakim Firman Khadafi langsung merespons. "Ibu tergugat berapa," ucapnya singkat, dan Natalia langsung menjawab, "Kuasa Tergugat 3 Yang Mulia."
Natalia Rusli lalu mengajak hakim untuk melihat batas-batas bidang lahan. "Silahkan, Ibu aja yang menunjukan," pinta Firman Khadafi sambil menjulurkan tangannya mempersilahkan berjalan untuk menunjukan denah batas bidang-bidangnya.
Sengketa Wanprestasi
Diketahui, sengketa perkara gugatan wanprestasi dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala dengab alasan karena PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasta Karya Nusapala.
Gugatan tersebut dipertanyakan karena, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. Hasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim. "Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," sambung Farlin.
Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itulah diketahui adanya persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah. "Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50% adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50% sekaligus Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dilapor ke Polda Metro Jaya
Terkait usaha kerjasama membuka Resto Bebek Tepi Sawah yang berakhir mangkrak itu, Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala.
Titin alias Atin (60 thn) adalah mertua dari Andy Mulya Halim yang beralamat di Perum Villa Citra Blok C-1 No. 18 LK I, RT/RW: 011/-
Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV. Hasta Karya Nusapala. Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala," ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1/2025).
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.