MEGANEWS.ID - Presiden Jokowi pada Rakernas Indonesia Maju di Sentul Jawa Barat bulan November 2019 telah menginstruksikan agar aparat penegak hukum jangan 'menggigit' orang yang tidak bersalah.
Pun begitu, fakta di lapangan ternyata masih tak sesuai. Masih ada kenyataan orang yang tidak bersalah akan digigit.
Contoh ini dialami ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang diduga dizolimi atas pengaduan palsu pria berinisial S di wilayah hukum Polres Jakarta Utara terkait dengan pengosongan Hotel Goldenhands pada tanggal 09 Juli 2020 di Bandengan Jakarta Utara.
Cerita ini berawal dari AL, seorang pemilik gedung Goldenhands di Bandengan Jakarta Utara yang menyewakan gedung tersebut kepada seseorang berinisial S selama 5 tahun dengan pembayaran sewa secara cicilan setiap 6 bulan.
Masa sewa terhitung sejak 8 Oktober 2018, namun S hanya membayar sewa untuk 6 bulan pertama saja dan selanjutnya S tidak pernah lagi membayar cicilan sewa kepada pemilik gedung. S menyewa gedung Goldenhands untuk mengoperasikan tempat tersebut sebagai tempat hiburan karaoke di Bandengan Jakarta Utara.
Karena S tidak membayar sewa dan tetap menempati dan mengoperasikan gedung Goldenhands sebagai tempat hiburan, maka AL melaporkan S ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya pada September 2019 atas dugaan menguasai tanah dan bangunan secara melawan hak.
Hal ini terpaksa dilakukan AL karena S tidak mau mengosongkan gedung Goldenhands milik AL tersebut. Namun begitu, ternyata laporan tersebut tidak berjalan sampai saat ini.
Selain itu, AL juga telah melaporkan ke Dinas Pariwisata terkait pengoperasian tempat hiburan Goldenhands dalam masa PSBB pada Maret 2020, dan Dinas Pariwisata telah melakukan penyegelan dan melarang pengoperasian Goldenhands serta mencabut izinnya.
Meskipun telah dilarang beroperasi, disegel dan dicabut izinnya, ternyata S masih tetap mengoperasikan tempat hiburan tersebut secara diam-diam melalui pintu masuk di bagian belakang gedung tersebut.
AL yang merasa dirinya dizalimi kemudian menggunakan haknya berdasarkan perjanjian sewa yang telah disepakati antara dirinya dengan S yakni apabila penyewa tidak membayar sewa, maka perjanjian menjadi batal dan penyewa memberikan kuasa kepada pemilik gedung untuk mengosongkan tempat dan memindahkan hak sewanya.
Atas kuasa yang diberikan oleh S sendiri selaku penyewa maka AL menyewakan tempat itu ke Biro Hukum FBR Jakarta untuk digunakan sebagai kantor layanan hukum kepada masyarakat dan kegiatan sosial ormas FBR.
Pada tanggal 9 Juli 2020, Biro Hukum FBR Jakarta dengan beberapa anggota ormas FBR berdasarkan kuasa yang sah mendatangi gedung Goldenhands dan meminta S secara baik-baik untuk mengosongkan gedung tersebut.
Namun ternyata, pada saat anggota ormas berada di dalam rupanya menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dan orang asing yang berkewarganegaraan Korea serta ada 2 orang yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian.
Setelah S dan seluruh karyawannya berada di luar gedung, Kapolsek Penjaringan dan jajaran Polres Jakarta Utara tiba di lokasi. Saat itu masyarakat melaporkan kepada Kapolsek Penjaringan bahwa ditemukan penyalahgunaan narkoba di dalam gedung.
Kapolsek Penjaringan beserta timnya dengan beberapa saksi termasuk S selaku penyewa gedung kembali masuk ke dalam gedung Goldenhands. Tak berapa lama kemudian, tim Polsek Penjaringan terlihat membawa beberapa barang bukti keluar dari gedung Goldenhands.
Anehnya, S selaku penyewa melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya pada dini hari tanggal 10 Juli 2020.
Dan yang lebih anehnya lagi adalah jajaran Polres Jakarta Utara bukannya mengusut tuntas penyalahgunaan narkoba di tempat yang dikelola oleh S secara melawan hukum, tetapi malah mengusut laporan balik S terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengada-ngada.
“Ini jelas fitnah dan pengaduan palsu, karena Kami memiliki seluruh bukti-bukti rekaman video bahwa tidak pernah ada pengeroyokan dan penganiayaan, sungguh amat zalim orang yang tidak bersalah diproses hukum sementara orang yang jelas-jelas melawan hukum masih bisa bebas berkeliaran dan membuat pengaduan palsu," kata Onggowijaya, SH, MH selaku Advokat dari Biro Hukum FBR kepada Meganews.id di Jakarta, Jumat, (16/10/2020).
"Bahkan Kapolsek Penjaringan melihat dengan mata kepada sendiri bahwa S sehat walafiat saat berada di luar gedung Goldenhands dan masuk kembali ke dalam gedung bersamanya. Mengapa laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan bisa diterima oleh Polsek Penjaringan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara?" sambungnya heran.
Onggo mengaku sudah menyerahkan semua bukti-bukti ke Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam dan seluruh jajaran Kadiv Propam Mabes Polri terkait apa yang terjadi di dalam gedung pada tanggal 9 Juli 2020.
“Siapa yang membekingi S sampai berani menduduki gedung Goldenhands dan mengoperasikan hiburan malam secara melawan hukum selama 1,5 tahun? Siapa pihak yang ditelpon oleh S dan 2 oknum anggota kepolisian saat peristiwa pengosongan terjadi? Tidak mungkin S begitu beraninya melawan hukum seorang diri jika tidak ada membekingi," paparnya lagi melanjutkan.
Dituturkannya juga, ada satu fakta lain yang sangat janggal yakni ketika oknum anggota di unit Jatanras Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Juli 2020 memanggil anggota ormas FBR dan diinterogasi tanpa surat perintah penyelidikan.
Surat perintah penyelidikan dimaksud baru keluar pada tanggal 13 Juli 2020 atau sehari setelah proses interogasi.
"Karena itu kami juga meminta Kadiv Propam mengusut tuntas masalah ini dan menghukum oknum dan atasan langsungnya tersebut yang melanggar KUHAP sesuai dengan Perkap 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," Onggowijaya nenegaskan.
"Ini sudah luar biasa sekali. Orang yang tidak bersalah diperlakukan tidak adil, diinterogasi, namun orang yang sangat patut diduga mengoperasikan tempat hiburan dan ditemukan adanya narkoba belum jelas kelanjutan perkaranya” tambahnya.
Saat ini gedung Goldenhands sudah di pasang police line. Dan ini dirasakan sangat merugikan FBR selaku penyewa baru gedung yang akan memanfaatkan gedung untuk layanan masyarakat.
“Kami percaya Bapak Kapolri dapat menindak dan mengganti jajarannya dengan pemain cadangan apabila ternyata masih ada oknum-oknum yang masih coba-coba bertindak tidak profesional. Polres Jakarta Utara juga harus menindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan kepercayaan terhadap Polri tetap terjaga.” lanjutnya mengakhiri pernyataan.