MEGANEWS.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandi Satrio (MDS) dan Sean Lucas yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan akan diserahkan.
"Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan," kata Hengki Haryadi didampingi Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yonki Dilata di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hengki mengatakan, sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pihaknya sudah menahan tersangka MDS selama total 94 hari dan SL selama 92 hari. Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas dinyatakan lengkap.
"Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalian Kejaksaan terakhir pada tanggal sepuluh hari yang lalu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka," jelasnya.
Hengki menjelaskan, proses panjang pelengkapan berkas dilakukan penyidik agar berkas yang dikirim betul-betul lengkap. Sehingga diharapkan putusan yang seadil-adilnya.
"Tentunya memakan waktu yang cukup lama dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal. Kita sempurnakan jangan sampai ada celah ya. Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," harapnya.