Tuduhan Kasus Pengrusakan, Moe Irwan Rahardja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ferry Edyanto | Jumat, 23 Juni 2023 - 18:45 WIB
Tuduhan Kasus Pengrusakan, Moe Irwan Rahardja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Moe Irwan Rahardja (topi putih) hanya bisa menyaksikan dari luar pagar setelah upayanya menerobos masuk ke area lahan yang telah dieksekusi digagalkan petugas. Moe terancam pasal pidana pengrusakan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID Moe Irwan Rahardja, dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana pengrusakan sebagaimana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP di Jl. Batu Tulis No. 40, 40A Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
 
Bersama orang bawaannya, terlapor mencoba memasuki area tanah seluas 833 M2 milik pelapor Lenny Gunarti Hidayat, Jumat (23/6/2023).
 
Moe Irwan Rahardja, pihak ketiga bersengketa yang mengklaim sebagai pemilik lahan, diketahui hendak membuka paksa pintu pagar lahan yang telah dieksekusi dengan menyuruh orang-orang bawaannya.
 
Tapi upaya Moe Irwan Rahardja dkk tak membuahkan hasil karena dihentikan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat bersama petugas Kamtibmas dan Bimas setempat yang kebetulan melintas di lokasi.
 
Upaya Moe Irwan Rahardja dkk-nya dianggap tindakan liar. "Kami melarang karena pihak Pak Irwan tidak mengantongi surat izin," ucap seorang petugas yang tidak bersedia ditulis namanya kepada awak media.
 
"Persoalan ini kan sedang berproses secara hukum, bila Pak Irwan tidak puas dengan putusan pengadilan, mereka silahkan mengajukan gugatan baru. Jangan main paksa, ini negara hukum," sambung petugas tersebut.
 
Moe Irwan Rahardja tak bisa berbuat banyak. Atas upayanya yang gagal, dia bersama orang-orang bawaannya kemudin bergegas pergi meninggalkan lokasi.
 
Silang sengketa keperdataan antara Lenny Gunarti Hidayat, ahli waris Suryadi Hidayat/Tjie Tian Hie dengan Moe Irwan Rahardja sudah terjadi belasan tahun.
 
Pasca eksekusi dilakukan pada 1 Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lenny Gunarti Hidayat, bernapas lega. 

Eksekusi tanah tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Daft. NO: 52/2018.EKS.Jo.Perkara Nomor: 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.Z.Jo.298/PDT/2010/PT.DKI,Jo No. 558 PK/PDT/2014. Moe Yunny Raharja diusir paksa tim eksekusi PN Jakarta Pusat. 

Sebelum eksekusi, dihadapan Moe Irwan Rahardja, tim juru sita membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto, SH, MH. 

"Eksekusi ini dilakukan berdasar putusan Pengadilan Negeri No. 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.Z.Jo.298/PDT/2010/PT.DKI,Jo No. 558 PK/PDT/2014. Itu dasar eksekusinya, putusan PK, jadi harus mengembalikan obyeknya. Dulu pernah dieksekusi oleh termohon skr kita eksekusi balik," ucap juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dimas kepada awak media di lokasi, Rabu (1/2/2023).

Dimas menyatakan eksekusi tersebut seharusnya dilakukan pada 2019. "Kita tunda karena ada perlawanan (bantahan), jadi hak orang kita hagai. Karena sampai tingkat banding sudah putus, maka bantahannya ditolak, maka kita langsung eksekusi," jelasnya.

Setelah penetapan eksekusi dibacakan, satu unit alat berat yang telah disiapkan tim juru sita langsung bergerak masuk ke lokasi dan membuka paksa pintu pagar yang telah digembok dan diikat kuat dengan las oleh Moe Irwan Rahardja.

Dalam sekejap, mesin perata bangunan langsung menghujani pilar-pilar beton yang dibangun Moe Raharja di tanah milik Suryadi Hidayat/Tjie Tian Hie, itu.

Dalam perkara ini, Lenny Gunarti Hidayat selaku ahli waris Suryadi Hidayat bertindak sebagai Pemohon, melawan Hendry Lathianza dan Martin Lunardi selaku Termohon I dan II..

Adapun isi Penetapan Eksekusi menyatakan Penggugat Lenny Gunarti Hidayat adalah pihak yang paling berhak atas tanah seluas 833 meter persegi berikut bangunan di atasnya berupa bangunan induk dan bangunan paviliun di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Dengan dilaksanakannya eksekusi, Lenny Gunarti Hidayat tak bisa menyembunyikan kebahagiannya. "Perasaan saya terharu sekaligus lega, akhirnya keadilan berpihak pada kebenaran. Itulah kebesaran Yang Di Atas," ucap Lenny.

"Semua saya serahkan kepada proses hukum, saya percaya masih ada hukum dan keadilan di negeri ini," sambungnya.

Firdaus, selaku tim kuasa hukum Lenny Gunarti Hidayat, menyebut persoalan kasus tanah di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 1975 antara penyewa dan pemilik lahan.

"Pemiliknya bernama Tjie Tian Hie (Suryadi Hidayat). Penyewa bernama Thian Tjhong Shoeng. Keduanya sudah meninggal dunia," ujar Firdaus.

Lenny Gunarti Hidayat mewakili ahli waris Tjie Tian Hie (Suryadi Hidayat), adapun Hendry Lathianza dan Martin Lunardi (kakak beradik) sebagai ahli waris dari penyewa bernama Thian Tjhong Shoeng.

 

Silang sengketa

Firdaus menyebut ihwal gugatan berawal dari pihak penyewa yang merasa telah membeli tanah tersebut dari N.V. Oei, sebuah Perusahaan Perdagangan, Perindustrian, Pembangunan, Vaan dan Ekspedisi Oei, di masa itu. 

"Di tahun yang sama setelah itu, Thian Tjhong Shoeng mengajukan permohonan sertifikat, tapi ditolak oleh BPN. BPN beralasan karena di obyek tanah itu sudah ada sertifikat atas nama Suryadi dengan nomor 128 Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir," terangnya.

Suryadi kemudian digugat ke pengadilan. Tapi, kata Firdaus, gugatan Thian Tjhong Shoeng ditolak. "Pak Suryadi Hidayat ini dari tahun 1966 telah memiliki HGB, setelah tahun 1968 ditingkatkan menjadi hak milik," bebernya.

Dalam perjalanan, penyewa Thian Tjhong Shoeng memohon dibatalkan sertifikat 128 ke BPN dan disetujui. Karena sertifikatnya dibatalkan, Suryadi yang merasa dirugikan lantas menggugat BPN dan Thian Tjhong Shoeng. 

"Pemilik (Suryadi) menggugat hingga PK di tahun 1994," ulas Firdaus.

Dia menyebut di obyek tanah seluas 833 M2 milik Suryadi ada rumah induk (disewakan) dan rumah paviliun ditempati oleh Suryadi. "Entah bagaimana si penyewa rumah induk bisa terbit sertifikat HGB No. 663 Kebon Kelapa a/n Thian Tjhong Shoeng. 

Thian Tjhong Shoeng meninggal di tahun 2002. Pada tahun 2007, dua kakak beradik anak Thian Tjhong Shoeng, Hendry Lathianza dan Martin Lunardi membuat sertifikat terhadap rumah paviliun menggunakan warkah yang pernah ditolak oleh pengadilan di tahun 1975.

Sejurus kemudian di tahun 2007, keluar sertifikat No. 2462 di atas tanah milik Suryadi. Munculnya sertifikat No. 2462 yang baru diketahui oleh Suryadi di tahun 2009 itu kemudian digugat ke PTUN. 

"Tingkat awal sampai kasasi Pak Suryadi kalah. Tapi di tahun 2013 mengajukan PK dan akhirnya menang. Sertifikat 2462 kemudian dibatalkan," ucap Firdaus.

Rupanya persoalan  tidak berhenti sampai di situ. Hendry Lathianza dan Martin Lunardi berbekal sertifikat yang telah dibatalkan warkahnya oleh pengadilan di tahun 1975, tanpa hak diduga menjual tanah tersebut ke Moe Yunny Raharja. Alhasil, Moe Yunny Raharja sebagai pihak ketiga ikut terseret dalam kasus itu.

Moe Irwan Raharja melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada 2019. Namun, upaya perlawanannya hingga tingkat banding ditolak.  

Moe.Irwan Raharja yang hadir di lokasi mengenakan kaos berwarna kuning dan Harjajdi Jahya kuasa hukumnya, tak bisa berbuat banyak mempertahankan obyek tanah bersertifikat yang dia beli dari Hendry Lathianza dan Martin Lunardi, yang status keabsahannya telah dibatalkan oleh pengadilan pada tahun 1975 itu.

Bangunan pondasi berstruktur beton yang dia bangun di atas lahan ahli waris Lenny Gunarti Hidayat itu dibongkar alat berat dengan pengawalan tim juru sita PN Jakarta Pusat.

Terhadap kehadiran Moe Irwan Raharja, Firdaus selaku kuasa hukum Lenny Gunarti Hidayat, mengaku tak ambil pusing. Dia menyatakan keberadaan Moe Irwan.Raharja di lokasi itu sebagai pihak yang salah alamat. 

"Dia kemungkinan membeli dari Hendry Lathianza dan Martin Lunardi. Anda bisa simpulkan sendiri siapa yang keliru dalam.hal ini," ujar Firdaus.

"Eksekusi harus dijalankan demi tegaknya dan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa