Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Kabareskrim Polri Dapat Rekor MURI

FERRY EDYANTO | Rabu, 13 September 2023 - 11:21 WIB
Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Kabareskrim Polri Dapat Rekor MURI
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Pendiri MURI, Jaya Suprana memberikan apresiasi dan penghargaan kepada  Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada atas prestasinya dalam pengungkapan jaringan sindikat narkoba terbesar sepanjang sejarah yang pernah diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Yakni berupa sabu 10,2 ton, ekstasi 116,346 ribu butir, 13 unit kendaraan, 4 bangunandan sejumlah uang di ratusan rekening mencapai Rp 10,5 triliun.

Rekor itu diberikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri seusai gelar konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

“Dengan bangga kepada Bapak Kepala Bareskrim, kami akan segera menunaikan tugas kami memberikan rekor MURI,” ucap Jaya Suprana.

“Karena, apa yang Anda lakukan yang tadi sudah diuraikan panjang lebar itu telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia,” tuturnya.

Jaya Suprana juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus ini. Selain itu, dia ucapkan terima kasih kepada kepolisian negara lain yang ikut terlibat.

“Atas nama bangsa Indonesia, sebagai ucapan terima kasih kepada Bareskrim dan segenap jajrannya maupun kepada teman-teman kita dari Thailand dan Malaysia,” paparnya.

Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama dengan menangkap sebanyak 39 orang tersangka.

“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat, tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba, juga tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa sabu 10,2 ton, ekstasi 116,346 ribu butir, 13pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa sabu 10,2 ton, ekstasi 116,346 ribu butir, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan  unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

“Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa