Tolak Pemeriksaan di PMJ, Firli Bahuri Minta di Bareskrim Polri: Ada Apa Gerangan?

Ferry Edyanto | Selasa, 24 Oktober 2023 - 10:30 WIB
Tolak Pemeriksaan di PMJ, Firli Bahuri Minta di Bareskrim Polri: Ada Apa Gerangan?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Syahrul Yasin Limpo terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terus bergulir. Setelah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri akhirnya bersedia memenuhi panggilan penyidik. Firli memilih pemeriksaan di Bareskrim, bukan di Polda Metro Jaya. Ada apa gerangan?
 
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Okt 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) pagi.
 
Ade Safri mengatakan, pimpinan KPK itu memohon kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (24/10) sesuai surat panggilan sebelumnya.
 
“Selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI-Saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ujarnya.
 
Terkait permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan anti rasuah itu.
 
“Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan, permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri.
 
Sebelumnya, pimpinan KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (20/10) kemarin.
 
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyebut, Firli berhalangan menghadiri panggilan penyidik karena memiliki agenda lain. Berdasarkan surat yang diterima Polda Metro Jaya, pimpinan KPK itu memohon penundaan pemeriksaan.
 
“Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
 
Dalam surat tersebut, tertera keterangan bahwa pimpinan anti Rasuah itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Alasannya, Firli mempunyai kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
 
“Dengan pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya,” tutur Ade Safri.
 
Alasan kedua, kata Dirreskrimsus, Firli masih harus mempelajari kasus ini termasuk materi pertanyaan sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
 
“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
 
“Kehadiran para saksi dalam memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” pungkasnya.
 
Firili Bahuri mulai terseret setelah mantan Mentan Syahrul Limpo melaporkannya ke polisi pada 21 Agustus 2023 atas tuduhan pemerasan. Pemerasan itu dilakukan dengan jaminan bahwa Firli dapat menyetop penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian menurut klaim Syahrul.
 
Dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 orang saksi per Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023.
 
 
Karyoto Tak Sepakat dengan Firli Bahuri
 
Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya pada 27 Maret 2023, Irjen Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK. Penugasan Karyoto di KPK tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1178/IV/KEP./2020 pada 13 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
 
Pria yang lahir pada Oktober 1968 di Pemalang, Jawa Tengah ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1990. Dia merupakan merupakan polisi yang berpengalaman di bidang reserse. Karyoto pernah bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor Ketapang, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DI Yogyakarta.
 
Pada 2016, dirinya bertugas di Badan Narkotika Nasional atau BNN pada 2016. Di BNN, Karyoto menjabat sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN. Setelah di BNN, dia kembali dimutasi sebagai Analis Utama Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri pada 2018.
 
Lalu, pada 2020 ia kemudian ditunjuk sebagai Deputi Penindakan KPK. “Diberitahukan kepada jenderal bahwa anggota Polri di bawah ini telah dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Brigjen Pol Karyoto, Wakapolda DIY sebagai calon Deputi Penindakan KPK,” demikian surat telegram yang meresmikan Karyoto bekerja di KPK.
 
Selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, ia menangani sejumlah kasus besar. Salah satunya adalah korupsi izin ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu, Edhy Prabowo. Nama Karyoto mulai dibicarakan saat KPK hendak mengusut kasus Formula E.
 
Dilansir dari Koran Tempo edisi 5 April 2023, Karyoto bersama Endar Priantoro sepakat untuk tidak menaikkan kasus Formula E karena perkara tersebut dianggap belum cukup bukti. Kasus itu sebelumnya hendak dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Firli Bahuri. Firli bersama tiga pemimpin KPK lainnya mendesak agar perkara pengusutan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
 
Perpecahan internal ini yang diduga menjadi alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Menjawab surat tersebut, Listyo menyetujui untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.
 
Namun, Listyo menolak menarik Endar dengan alasan belum ada posisi yang tersedia di kepolisian untuk ditempati jenderal bintang satu itu. Pada 29 Maret 2023, Listyo mengirimkan surat ke pimpinan KPK yang berisi keputusan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa