Bawaslu DKI segera Gelar Sidang Perdana DPT Fiktif Temuan Pengacara Iskandar Halim

Ferry Edyanto | Selasa, 28 November 2023 - 22:08 WIB
Bawaslu DKI segera Gelar Sidang Perdana DPT Fiktif Temuan Pengacara Iskandar Halim
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merespons temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif oleh advokat Iskandar Halim, SH, MH dkk. Bawaslu menyatakan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan DPT fiktif itu.
 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta segera menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administratif berupa daftar pemilih ghaib alias fiktif untuk Pemilu 2024 dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan.
 
"Ini versinya pelapor, kasus posisinya itu adalah ada daftar pemilih yang diduga fiktif masuk ke DPT, ada dua nama," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
 
Adapun pelaporan dilakukan pada Kamis (23/11/2023) oleh tujuh orang yang merupakan saksi beserta para kuasa hukum dipimpin juru bicara Iskandar Halim, SH, MH.
 
Benny memastikan pihaknya akan tegas dalam menindak segala jenis pelanggaran.
 
"Pemilu ini kan kedaulatan rakyat, rakyat yang memilih dengan cara masuk ke dalam DPT. Jadi jangan sampai DPT ini dipermainkan," ujar Benny.
 
Tapi pelaporan ini menurutnya masih dugaan. "Tentu ini akan dibuktikan dan KPU pasti akan memberikan jawaban apakah tuduhan ini benar atau tidak," lanjut dia.
 
Iskandar Halim, SH, MH saat melaporkan temuan DPT fiktif di Bawaslu DKI Jakarta. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
Adapun agenda sidang perdana persoalan tersebut adalah mendengarkan pembacaan laporan dari pelapor.
 
Benny mengatakan bahwa hingga saat ini DPT di wilayah Jakarta lainnya masih aman dan belum ada laporan pelanggaran.
 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.
 
"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata anggota Bawaslu RI Puadi usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (26/11/2023).
 
 
Sengketa Lahan
 
Kasus dugaan DPT Ghaib alias fiktif ini terbongkar saat advokat Iskandar Halim menangani sengketa lahan. Halim adalah kuasa hukum Meifilia yang saat ini tengah memperjuangkan upaya kepemilikan lahan milik kliennya, di Kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 
 
Dimana dalam sengketa tersebut Mefilia harus berhadapan dengan kakak beradik yang masing-masing bernama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Siong (TES) yang mengaku sebagai ahli waris. 
 
Namun saat ditelusuri, keabsahan identitas kedua nama kakak beradik keturunan Tionghoa tersebut mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Dukcapil dan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM ternyata tidak ditemukan keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kosong. 
 
Padahal Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua nama tersebut memiliki NIK dan terdaftar sebagai pemilih dengan nomor TPS/DPT 074 dan 075 dikelurahan Gandaria, Jakarta Selatan untuk pemilu 2024. 
 
Awalnya Meifilia tidak pernah digugat sampai eksekusi. Tapi pada 2008, Sunarto berdomisili di Jakarta Utara digugat oleh TEH dan TES. Padahal gugatan yang diajukan oleh TEH dan TES ditujukan kepada Sunarto bukanlah yang menguasai objek. Sementara yang menempati gedung yang berdiri diatas lahan sengketa tersebut adalah milik Meifilia. 
 
Sehingga pada gugatan tersebut, TEH dan TES memenangkan gugatan. Namun TEH dan TES sama sekali tidak pernah hadir dipengadilan, hanya pengacaranya saja yang selalu mewakili kehadirannya dipersidangan. 
 
Kemudian ketika eksekusi hendak dilakukan pada 2016, Meifilia yang sebagai pemilik berada dilokasi. Selanjutnya Meifilia mengajukan Perlawanan atas penolakan eksekusi karena Meifilia tidak berada dalam gugatan itu (bukan pihak tergugat). 
 
Perlawanan Meifilia terus dilakukan hingga 2021 yang akhirnya membuat Meifilia dikeluarkan dari bangunan namun semua barang miliknya berupa bangunan dan bahkan emas dan berlian serta seluruh perabotan yang ada didalamnya tidak dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
"Kemudian pada April 2023 datanglah Meifilia menemui kami. Kami menemukan kejanggalan, pada penyidik pertama TEH pernah diperiksa tapi pada penyidikan yang baru TEH tidak pernah diperiksa bahkan hilang dari Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)," ujar Iskandar.
 
"Saat dia hadir, dia tidak berbicara samasekali, diduga karena dia tidak bisa berbahasa Indonesia lantaran dia WNA (warga negara Belanda)," tambah Iskandar. 
 
Fiktifnya identitas atas nama TEH dan TES juga diperkuat oleh surat keterangan Kecamatan Cilandak tanggal 10 November 2023, tempat alamat yang tercatat dalam identitas keduanya. Dalam surat tersebut, Camat Cilandak menegaskan bahwa  pihaknya tidak dapat menegaskan status kewarganegaraan TEH dan TES dengan alasan karena tidak memiliki data pendukung dan kewenangan. 
 
Pengecekan register pelayanan pelayanan surat keterangan waris kecamatan Cilandak atas nama keduanya juga tidak ditemukan.    
Sosok keduanya juga tidak pernah dijumpai oleh warga yang tinggal disekitar lahan sengketa yang beralamat di Jl. Pasar Baru No. 45, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 
 
Menurut Iskandar, setiap kali pengurus RT datang ke alamat tersebut hanya ditemui asistennya. Baik TEH maupun TES dikabarkan sudah lama menetap di Belanda mengikuti kepindahan orangtuanya sejak tahun 1963.
 
Untuk mempertegas status kewarganegaraan TEH dan TES, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat ke sejumlah instansi terkait, seperti Kemendagri, Kemenkumham, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN dan Kedubes Belanda di Jakarta pada tanggal 22 November 2023. “Kami juga telah mengirim surat pengaduan ke instansi-instansi dan semua surat pengaduan telah di terima," ungkap Iskandar.
 
Tanah seluas 444 meter persegi itu sendiri berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah habis masa penggunaannya pada tahun 1980, tak lama setelah dikeluarkannya Keppres dan Permen larangan kepemilikan lahan oleh WNA. Hingga kini perpanjangan HGB tidak dilakukan, sementara gedung yang berdiri diatas lahan tersebut adalah milik M dan telah ditempatinya sejak 1932 turun temurun. 
 
Ironisnya, gedung beserta aset milik Meifilia yang berada didalamnya ikut tersita pada saat eksekusi dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021 tidak pernah dilibatkan. 
 
Untuk memperjuangkan hak miliknya, Meifilia yang selalu membayar PBB lahan tersebut sejak awal sudah berusaha melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, namun sampai kini pihak pengadilan belum juga mengembalikan asetnya yang ikut tersita.
 
“Menurut BPN semestinya tidak boleh menyita aset tanah negara, sebab dalam pasal 34 ayat 1 butir a peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (Permen Nomor 13 Tahun 2017) tentang Tatacara Blokir dan Sita, disebutkan bahwa sita tidak dapat dilaksanakan terhadap hak atas tanah yang merupakan barang milik negara/daerah, tapi ini kenapa ini dapat dilakukan sita tanya BPN? Kepolisian perlu mendalami laporan kami," harap Iskandar.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa