KPU Belum Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Terkait DPT Fiktif kepada Pelapor

FERRY EDYANTO | Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:11 WIB
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Terkait DPT Fiktif kepada Pelapor
Sejumlah saksi dan kuasa hukum pelapor dari profesi advokat Persadi DKI Jakarta. Foto: (Persadi/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Kuasa hukum Meifilia, Iskandar Halim, SH, MH mempertanyakan sikap KPU Jakarta Selatan, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. Pasalnya, pasca ditetapkan bersalah oleh Bawaslu, KPU belum juga memberikan laporan terhadap hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu tersebut kepada Pelapor.
 
"Kami juga akan melakukan laporan berikut tentang DPT2 fiktif yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, karena dengan pasca putusan Bawaslu DKI Jakarta tentang pelanggaran administrasi oleh KPU Jaksel, ini membuktikan buruknya kinerja penyelenggara pemilu 2019 - 2024," kata Iskandar, Sabtu (30/12/2024) kepada awak media di Jakarta.
 
Advokad Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta ini mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI Jakarta, 22 Desember 2023.
 
Surat tersebut, terkait tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. 
 
Dalam surat itu yang mana putusan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan, sebagai berikut:
 
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran 
Administrasif Pemilu.
 
2. Memerintahkan Kepada KPU Kota Jakarta Selatan untuk melakukan perbaikan 
administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan pemukhtahiran Data Pemilih atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan.
 
3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan 
yang melanggar ketentuan perundang-undangan
 
"Saya berharap agar segera ditanggapi surat tersebut 7 hari sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat tersebut dan atau dapat menghubungi nomor Iskandar Halim yang ada pada surat Pemberitahuan tersebut," sentil Iskandar. 
 
Dia meminta, agar instansi terkait dapat memberitahukan kepada dirinya sudah sejauh mana pelaksanakaan Putusan tersebut di tindak lanjuti oleh KPU Jakarta Selatan terhadap DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.
 
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkap terduga pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Selatan, atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).
 
Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi warga negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.
 
Analytical Jurist Law Firm tempat Iskandar berkantor juga telah berkirim surat berkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia dan surat itu telah dibalas pada 10 November 2023.
 
Namun, pelapor Iskandar Halim membantah menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara. “Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?” kata Iskandar bertanya.
 
Kamis 23 November 2023, Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.
 
Iskandar mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa