Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair via Bandara Soetta, Dua Pria WN Portugal Ditangkap

Ferry Edyanto | Senin, 25 Maret 2024 - 17:36 WIB
Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair via Bandara Soetta, Dua Pria WN Portugal Ditangkap
Dua Warga Negara Portugal yang menyelundupkan kokain cair via Bandara Soetta ditangkap petugas. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan kurang lebih dua liter kokain cair dari Portugal yang dikemas di dalam tiga botol shampoo dan menangkap dua orang tersangka.
 
“Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan kokain cair seberat 2.598,9 mili liter/2.673,8 gram pada Minggu (17/3/2024) dan ada dua orang yang diamankan, yaitu berinisial RPAV, FMGS keduanya WN Portugal,” kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary, Senin (25/3/2024) kepada wartawan.
 
RPAV, warga negara Portugal yang baru tiba pada Minggu (17/3/2024) di terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten langsung diinterogasi petugas penindakan Bea dan Cukai Soekarno Hatta lantaran dicurigai membawa narkotika yang tersimpan di koper bawaannya.
 
Dalam pemeriksaan, petugas
menemukan tiga botol kemasan shampo cair. Setelah dites, cairan tersebut positif berisi cairan narkotika jenis kokain.
 
RPAV datang dari Portugal
menuju Indonesia dengan membawa barang selundupan. Rencananya, ia akan dijemput FMGS penerima dan dibawa ke Bali. Hasil pengembangan FMGS ikut diamankan polisi.
 
Selain mengamankan barang bukti 3 botol berisi Kokain cair, polisi juga mengamankan 1. HP iPhone 12 Pro Max.HP Huawei, HP Samsung Galaxy A04e. 2 Paspor atas nama RPAV dengan No: CE420581 dan FMGS dengan No.CB733770, uang tunai Rp200.000 rupiah dan 6.000 Euro.
 
Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa