MEGANEWS.ID - PT Cinta Alam Lestari (CAL) diduga telah memanipulasi dokumen ekspor. Sebanyak 250 ton mineral Zircon yang diduga bercampur kandungan Monasit tak berdokumen lengkap, diekspor menuju Xiamen Port, China.
Parahnya, PT Cinta Alam Lestari (CAL) juga disinyalir telah memanipulasi kadar standar Zircon dalam dokumen yang akan diekspor ke Xiamen Port, Cina. Karena kandungan kadar Zircon yang diekspor PT CAL jauh dari ketentuan yang telah diatur, Kepolisian diminta mengambil tindakan hukum terhadap upaya ekspor Zircon tersebut.
"Secara hukum mestinya (Kepolisian) sudah diambil tindakan karena kegiatan tersebut merugikan negara. Apalagi Zircon yang mau diekspor ini kabarnya jauh di bawah standar kadar 66 sesuai aturan untuk ekspor," ujar seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, kepada awak media, Selasa (1/12/2029).
Data yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, PT CAL adalah pemilik barang yang tidak memiliki perizinan lengkap, namun kegiatan ekspor tetap bisa berjalan tanpa ada tindakan serius dari aparat. Diduga kegiatan ekspor tersebut bisa berjalan karena adanya pembiaran dari aparat kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran sehingga ekspor bisa berjalan kendati diduga menyimpang.
Informasi yang digali menyebutkan mineral Zircon yang akan diekspor ke Cina tersebut adalah milik Marchel, pemain tambang yang yang selama ini malang melintang di wilayah Kalimantan Tengah.
Perusahaan pemilik barang, PT. CAL, disinyalir hanya memiliki IUPK, yang berarti harus ada IUP OP yang menjadi dasar asal-usul barang yang akan diekspor.
Zircon sebanyak 250 jumbo bag tersebut dimuat dalam 10 kontainer, dan diduga dikirim melalui Pelabuhan Pangkalbalam. Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel yang dikonfirmasi wartawan, mengaku tak mengetahui adanya kegiatan pengiriman Zircon tersebut.
“Belum tau Mas, coba tanya ke Syahbandar apakah dokumennya lengkap. Kalau enggak lengkap kabari, ya..tx,” jawab Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol. Haryo Sugihartono, via WatssApp, menjawab awak media yang mempertanyakan kegiatan ekspor tersebut, Senin (30/11/20).
Jawaban Dirkrimsus terkesan aneh. Pasalnya Syahbandar hanya bertugas memastikan kelayakkan kapal apakah memungkinkan untuk berlabuh atau tidak. Tak hanya itu, pihak Ditkrinsus Polda Babel sendiri terkesan pasif terkait kasus ini.
PT. CAL sendiri sebelumnya pernah bermasalah setelah gudang PT. CAL yang terletak di Merawang disegel Satuan Polisi Pamong Pradja Provinsi Babel, lantaran diduga tak memiliki dokumen lengkap.
Pantauan wartawan di lokasi sekitar pukul 19.00 operator crane mulai melakukan loading kontainer berisi Zircon ke atas kapal. Seorang sopir transporter saat ditanya wartawan mengaku tidak mengetahui isi kontainer yang mereka angkut dari Gudang Ligita tersebut.
“Tidak tau, Pak, entah sagu apa timah,” jawaban sopir itu, singkat.
Info sebelumnya menyebutkan 250 ton Zircon tersebut akan dikirim melalui Muntok. Pasalnya pihak PT. CAL melalui agen pengiriman sempat mengajukan surat permohonan untuk mengirim Zircon tersebut melalui pelabuhan non kepabeanan.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada keterangan dari pihak PT. CAL terkait pengiriman ini.
Seorang sumber yang tidak bersedia ditulis namanya menyebut Ditreskrimsus Polda Babel tidak sigap dan cepat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan praktek curang ekspor PT CAL. "Saya melihat ada yang aneh, mengapa Ditkrimsus tidak segera bertindak, padahal pelanggarannya sudah jelas-jelas ada," tegas sumber tersebut heran.
Sumber itu mensinyair kegiatan ekspor Zircon dari Bangka milik PT CAL hanyalah akal-akalan. Sebab dalam dokumen disebutkan Zircon yang akan diekspor ke Cina tersebut didatangkan dari Kalimantan Tengah yang dibawa ke Bangka lalu diekspor ke Cina.
"Dari mana logikanya? Saya yakin kalau pun ada dokumen terkait pengadaan barang tujuan ekspor Zircon dari Kalteng, itu hanyalah akal-akalan belaka. Itu modus," ujar sumber tersebut.
"Itu sesuatu yang tidak mungkin, saya yakin itu hanyalah trik untuk mengelabui, supaya dapat 'dokumen terbang' dan selanjutnya dipakai untuk meloloskan barang yang akan diekspor. Diindikasikan kuat isinya bukan Zircon tapi Monasit," ujar sumber tersebut.
Sumber itu meyakini cara atau modus yang dipakai Marchel bertujuan untuk mendapatakan keuntungan banyak dari ekspor yang dilakukannya. "Gimana tidak main curang, untuk kegiatan ekspor tersebut biaya uanf keluar untuk koordinasi tidak kecil. Kalau yang diekspor Zircon apalagi disebut di dokumen kalau Zircon yang akan diekspor didatangkan dari Kalteng, kan pemborosan namanya. Pasti rugi. Apalagi harg Zircon kan murah, makanya itu saya meyakini barang ekspor itu hanya dokumennya saja tercantum Zircon, kalau isinya saya yakin Monasit. Coba dibongkar ulang," tantangnya.
Sebab, kata sumber itu, Monasit harganya jauh lebih tinggi dari Zircon dan di Bangka Belitung kandungan Monaaitnya cukup anyak," katanya.
Karena itu pula, sumber yang minta namanya dirahaasiakan itu berharap agar polisi bertindak tegas dan menangkap Marchel. Sebab, katanya, Monasit adalah mineral dilarang negara untuk diekspor.
Dia menyebut Marchel sebagau pemain yang telah berkecimpung di dunia pertambangan dan dikenal berani dan licik dalam menjalankan kegiatannya. "Saya terima informasi barang ekapor PT CAL itu milik Marchel, pemain tambang yang juga merambah di wilayah Kaleng," ujar sumber tersebut.
Monasit
Dalam literatur ilmiah, Monasit mengandung helium dalam jumlah signifikan, yang dapat diekstraksi dengan cara pemanasan.
Monasit adalah bijih penting untuk torium, lantanum, serium. Monasit sering ditemukan dalam endapan plaser.
Monasit bersifat radioaktif karena adanya torium dan uranium. Karena sifat radioaktifnya, monasit digunakan sebagai geokronologi monasit untuk mempelajari peristiwa geologi, seperti kristalisasi, pemanasan atau deformasi batuan yang mengandung monasit. Monasit juga dalam teknologi persenjataan bisa digunakan sebagai bahan baku peluru. "Karena itu pula, Monasit hingga kini tidak diperbolehkan diekspor keluar dari Bangka hingga saat ini," ujar sumber tersebut.