BNI Dinilai Langgar Ketentuan Perbankan Atas Pemblokiran Sepihak Rekening PWI Jaya

Ferry Edyanto | Selasa, 24 September 2024 - 14:16 WIB
BNI Dinilai Langgar Ketentuan Perbankan Atas Pemblokiran Sepihak Rekening PWI Jaya
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID – Manajemen Bank Negara Indonesia dinilai melanggar prinsip kehati-hatian bank. Itu berkaitan dengan pemblokiran account atau rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).
 
Setelah sempat diprotes  pemblokiran rekening akhirnya pada Selasa (24/9/2024) telah dibuka kembali tanpa adanya memberikan penjelasan.
 
Pakar perbankan, Agus Yuliaman yang dimintai tanggapannya atas persoalan tersebut menyatakan, apapun alasan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. 
 
"Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah," ujarnya.
 
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
 
Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.
 
Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.
 
Pada Senin (23/9/2024), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi oleh Faroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.
 
Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pasca pemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa