MEGANEWS.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Puslabfor, Polri dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung ditemukan adanya unsur kelalaian.
“Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Prabowo di gedung Bareskrim, Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Kamis (17/9/2020).
Dia menuturkan, api pertama kali muncul dilantai 6 bagian kepegawaian.Api lalu cepat membesar karena ada cairan yang mudah terbakar.
“Dipercepat terjadi karena penyebaran api ada akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar,” jelasnya.
“Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Mempercepat proses terjadinya kebakaran,” pungkas mantan Kapolsek Tambora ini.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Bareskrim Polri yang mengusut kasus kebakaran gedung utama kejagung.
“Prinsipnya kejagung mendukung penuh. Kami bersama tim penyidik berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini,” katanya.
Dia memastikan, akan memproses pelaku hingga ke meja hijau.
“Kami sepakat untuk lebih dekat mengungkap peristiwa ini. Penyidikan dilakukan menemukan tersangka dan bukti-bukti pidana. Jaksa agung sungguh-sunguh. Agar kita gulir nanti dipersidangan,” tegas Fadil.
Seperti diketahui sebelumnya, api melalap gedung utama kejagung Sabtu (22/8) malam silam. Api baru berhasil dipadamkan 10 jam kemudian dengan mengerahkan 38 mobil damkar.
Dalam penyelidikan ini, Polri telah melakukan 6 kali olah TKP. Sebanyak 131 saksi juga telah diperiksa.