Freddy Widjaja Datangi Bareskrim Polri Bahas Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran

Ferry Edyanto | Kamis, 01 Desember 2022 - 19:40 WIB
Freddy Widjaja Datangi Bareskrim Polri Bahas Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Dia menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Dia menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan.

"Kami akan berkunjung ke lantai 10 tempat Pak Karo Wassidik. Kami ingin follow up surat permohonan kami untuk membuka kembali perkara Bapak ini yang ditetapkan melalui SP2Lidik dihentikan perkaranya dengan informasi bahwa tidak ada peristiwa pidana," kata kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Padahal, kata dia, menggunakan surat palsu dan merugikan hak orang lain khususnya penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja itu adalah perbuatan melawan hukum. 

Menurut dia, bila kasus ini disetop akan memudahkan pelaku kejahatan pemalsuan lain mengikuti perbuatan tersebut.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum hari ini setelah kurang lebih dua minggu surat masuk kami akan follow up surat tersebut," ungkap Martin.

Kasus ini sudah ditangani Bareskrim Polri pada 24 November 2021, dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Martin mengatakan ada dua agenda dalam kunjungan hari ini.

Agenda kedua, dia akan menanyakan keberlanjutan laporan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu oleh tiga orang yang merupakan saudara tiri Freddy Widjaja. Ketiga terlapor itu adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0669/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 November 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Martin mengatakan ketiga terlapor menggunakan KTP Indonesia palsu, padahal mereka merupakan warga negara asing (WNA). Ketiganya juga menggunakan nama berbeda-beda di dalam paspor. Martin mengaku telah menyerahkan bukti ke Bareskrim Polri.

"Salah satu bukti adah surat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa tiga orang terlapor sesuai namanya bukan warga negara Indonesia dan tidak terdaftar," ujar Martin.

Martin mendampingi kliennya Freddy Widjaja menanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut. Terutama memastikan saksi yang direkomendasikan telah diperiksa atau belum. Begitu pula bukti yang diminta apakah cukup atau perlu dilengkapi.

"Mudah-mudahan hari ini membawakan hasil, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak hukum yang sama terlepas dari status sosial ya," ungkap Martin.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa