Lahan Kasus Tanah di Surabaya Sudah Dieksekusi, Putusan PK Menangkan Yayasan CHHS

Ferry Edyanto | Selasa, 13 Desember 2022 - 18:37 WIB
Lahan Kasus Tanah di Surabaya Sudah Dieksekusi, Putusan PK Menangkan Yayasan CHHS
Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya. 

Ronald Talaway SH, advokat yang mendampingi pihak yayasan, menyatakan belum menerima putusan tersebut. “Relaas (pemberitahuan) putusan saja belum terima, apalagi putusannya,” ujar Talaway Selasa (13/12/2022) siang.

Talaway dalam peninjauan kembali minta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 346 /Pdt.G/2021 /PN Sby, menolak gugatan Mulya Hadi sepenuhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Mulya Hadi tidak dapat diterima. Dia menolak memberi keterangan rinci. Katanya, dia tidak berani menebak isi putusan Mahkamah Agung, karena belum menerima salinan putusan perkara itu.
 

Kronologis Kasusnya 

Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an. Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian. 

Tetiba, muncul Mulya Hadi dkk yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut. Mereka tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.

Persidangan gugatan terhadap yayasan berlangsung kurang dari sebulan. Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti antara lain berupa keterangan pemilikan lahan, keterangan penguasaan fisik dan keterangan lainnya yang diketahui Lurah Lontar. 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat pertengahan Mei 2021 memutus Yayasan CHHS melakukan perbuatan melawan hukum dan Mulya Hadi dkk adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

Tahun 2021, lahan milik yayasan sudah dieksekusi dan diduduki oleh pihgak Mulya Hadi dkk. Akhir November 2022, Majelis hakim lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya juga menghasilkan putusan senada bagi gugatan Mulya Hadi dkk atas lahan yang dimiliki tetangga yayasan.

Sementara itu, kasus gugatan terhadap tetangga yayasan kini masih di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat pengadilan negeri, baik yayasan maupun tetangganya dinyatakan kalah. Di tingkat pengadilan tinggi, lagi-lagi Muloya Hadi memenangkan gugatannya terhadap tetangga yayasan dengan obyek lahan seluas 6875 m peresegi.
 

Tertangkap tangan 

Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH yang bertindak sebagai juru bicara tetangga yayasan menjelaskan, Hakim Itong Isnaeni dan panitera Hamdan yang menangani perkara gugatan terhadap yayasan, awal tahun 2022 tertangkap tangan menerima suap dalam kasus lain.

Bulan Oktober 2022, hakin dan panitera dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dipidana secara terpisah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Panitera Hamdan dinyatakan terbukti menerima uap dan dipidana 4 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah. Sedang Hakim Itong dipidana lima tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

Sementara itu, yayasan yang didampingi Ronald Talaway SH mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Yayasan meminta agar Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan negeri, menolak semua gugatan Mulya Hadi dkk atau menyatakan gugatan itu tidak bisa diterima. Mahkamah Agung memutus perkara itu dengan mengabulkan permohonan pihak yayasan.
 

Mirip

Kuhon menjelaskan, perkara gugatan Mulya Hadi dkk kepada Yayasan CHHS maupun tetangganya sangat identik satu sama lain. Bukti-bukti yang diajukan dalam kedua perkara tersebut sama. Keseluruhan luas lahan yasng dipermasalahkan Mulya Hadi dkk adalah sekitar 10.000 meter  persegi. 

Mulya Hadi dkk menggugat yayasan atas kepemilikan lahan seluas sekitar 3.150 meter persegi dan tetangga yayasan sisanya.

Pihak yayasan tidak tahu mereka digugat, sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan. Melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat memutus pihak yayasan melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan Mulya Hadi dkk sebagai pemilik atas lahan sekitar 3.150 meter persegi di Kelurahan Lontar yang sudah dikuasai yayasan selama puluhan tahun.

Mulya Hadi dkk meminta penetapan kemudian mengeksekusi lahan itu. Belakangan setelah mengetahui persoalannya, pihak yayasan minta bantuan Ronald Talaway SH buat mengajukan peninjauan peninjauan kembali.

Pihak tetangga yayasan juga mengalami nasib serupa di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim di sana memutus Mulya Hadi dkk sebagai pemilik yang sah. Padahal baik yayasan maupun tetangganya sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan atas lahan mereka.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, lagi-lagi Mulya Hadi memenangkan perkara atas tetangga yayasan dan dinyatakan berhak atas tanah di dekat lahan yayasan. Perkaranya sekarang di tingkat kasasi.
 

Dokumen palsu

Diduga Mulya Hadi dkk menggunakan keterangan dan dokumen palsu sehingga bisa memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya maupun di pengadilan tinggi. Kasus itu dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Wahyu Widiatmoko SH, yang mewakili tetangga yayasan selaku korban.

Dalam laporannya akhir Maret 2022, Wahyu Widiatmoko SH mengadukan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Mulya Hadi dan kawan-kawan. Diuraikan bahwa Mulya Hadi dkk diduga melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Penyelidikan kasus itu dipimpin olej Brigjen (Pol) Andi Rian.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen (Pol) Andi Rian yang ditanya wartawan akhir November 2022, mengelak memberi keterangan mengenai kasus itu. “Silakan hubungi Kasubdit yang menangani,” kata Brigjen (Pol) Andi Rian yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan. “Saya sudah pindah tugas.”
 

Keterangan palsu

Penggunaan keterangan palsu itu, mengakibatkan Mulya Hadi dkk memenangkan perkara perdata sengketa pertanahan. Melalui putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Mulya Hadi bersama kelompoknya bisa mencaplok lahan seluas sekitar 10.000 m persegi di kawasan Darmo Permai, Surabaya.

Dr Ir Albert Kuhon MS SH menuding, kelompok tersebut beranggota orang yang mengaku ahli waris pemilik tanah, dan ada juga bekas lurah, pengacara, hakim, panitera, pihak LSM  dan pemodal. “Gerombolan mafia tanah itu sangat lihai dan hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bersungguh-sungguh,” katanya Selasa (13/12) di Jakarta.

Kuhon menjelaskan, orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, berpura-pura menjadi ‘orang kecil’ yang buta hukum. Padahal, Kuhon sudah menelusiri dan mendapatkan rekam jejak mereka yang sering berperkara soal sengketa tanah di pengadilan. 

“Ada juga LSM yang mengaku anti korupsi, tapi sangat giat mendukung kiprah mafia tanah. Pada saatnya nanti kita bongkar semua kegiatan mereka,” kata Kuhon

Sindikat mafia tanah itu bukan cuma menggunakan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan dalam sidang-sidang di pengadilan. “Mereka juga menyebarkan hoax seolah-olah pengacaranya tewas terbunuh. Padahal, pengacara pengganti almarhum dalam keterangannya di pengadilan memberitahu bahwa penggantian itu dilakukan karena pengacara sebelumnya wafat akibat COVID-19,” ujar Kuhon.
 

Tersendat

Kuhon menuturkan, pihak Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus itu sejak akhir Maret 2022. Kejadian pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah itu berlangsung sejak tahun 2016 dengan melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera.

Gelar perkara mengenai hasil penyelidikan itu sudah dilakukan akhir September 2022, tapi sampai pertengahan Desember 2022 belum ada perkembangan berarti. “Masih dalam penyidikan, Mas,” Kasubdit Tipidum Kombes (Pol) Muslimin Ahmad menjawab pertanyaan wartawan, Senin (12/12/2022) siang.

Kuhon menyebut kasus tersebut pernah ditangani kepolisian wilayah setempat. "Tetapi penanganannya tersendat,” ujar advokat Kuhon yang mantan wartawan senior itu. 

“Memang kiprah mafia tanah itu lihai dan hebat. Tapi masak sih Bareskrim harus kalah menghhadapi mereka? sambungnya menutup percakapan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa