Opini: Humanisme Legalistik Antara Konflik dan Aktualisasi Konsep Kemanusiaan Dalam Sejarah Perang dan Konflik

Ferry Edyanto | Rabu, 28 Desember 2022 - 18:50 WIB
Opini: Humanisme Legalistik Antara Konflik dan Aktualisasi Konsep Kemanusiaan Dalam Sejarah Perang dan Konflik
Kepala BIN DIY Yogyakarta, Brigadir Jenderal Polisi Andry Wibowo. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

Abstrak

Humanisme dipahami sebagai sistem hubungan antar manusia. Konsepsi empat sila dalam Pancasila menempatkan posisi manusia yang sangat strategis. Nilai tertinggi setelah Nilai Ketuhanan dari semua tata kehidupan sosial, ekonomi, hukum, politik, pertahanan, budaya bahkan ilmu pengetahuan adalah manusia itu sendiri. Humanisme sebagai amanat sila-sila dalam Pancasila tidak lain adalah membangun kehidupan bernegara yang hubungan antarmanusia dilandasi kerjasama yang bebas dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang baik dalam suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD).

Kemanusiaan adalah konsep alam yang melekat pada setiap individu manusia, evolusi peradaban manusia telah melahirkan konsep turunan dari makna dan sifat kemanusiaan sebagai konsekuensi dari hubungan manusia yang dipengaruhi oleh fakta kompleks yang memunculkan konsep konfliktual. dan aktualisasi kemanusiaan.

Pada kenyataannya, konsep humanisme legalistik belum sepenuhnya mampu mencegah perang dan konflik, setidaknya konsep humanisme legalistik merupakan satu-satunya norma yang melindungi banyak negara, bangsa, komunitas dan individu dari persoalan kemanusiaan yang lebih luas.

Kata kunci: humanisme legalistik · perang · konflik 1.

 

Perkenalan

Pertama kali dipelajari tentang kemanusiaan ketika diperkenalkan oleh para guru sekolah dasar tentang Pancasila, ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dirumuskan oleh pendiri Republik Indonesia, Bung Karno dkk, yang kemudian dituangkan dalam Pembukaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Masalah kemanusiaan dalam dasar negara berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yang dalam pelaksanaannya sebagai warga negara wajib menghormati sesama manusia tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan dimana setiap warga negara wajib menghormati kemanusiaan orang lain menurut hukum dan hukum. (Anwar, Khoirul 2021).

Pelajaran kedua tentunya saya dapatkan di akademi kepolisian yang memberikan saya pelajaran dan doktrin kepolisian untuk menghormati kemanusiaan dan membantu mereka yang lemah.

© Penulis 2022 R. Kertamukti dkk. (Eds.): AICOSH 2022, ASSEHR 717, hlm. 14–18, 2022. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-87-9_3.

Humanisme Legalistik Antara Konflik dan Aktualisasi 

Kemudian saya mendapatkan konsep dasar kemanusiaan dalam nilai-nilai yang saya pelajari dari agama dan budaya jawa serta budaya yang ada dalam alam kehidupan bangsa Indonesia yang di dalamnya terkandung tata krama budaya dan agama yang saling melengkapi satu sama lain sebagai jalan kehidupan.

Dalam perjalanan nanti, saya berkesempatan mengabdi di daerah-daerah yang mengalami konflik dan peperangan di dalam dan luar negeri yang meninggalkan jejak maut; kehancuran sebuah kota; hilangnya harta benda dan hak untuk hidup aman dan damai serta hilangnya generasi keluarga.

Selain wilayah perang dan konflik, penugasan kerja multikultural dan kosmopolitan yang tidak lepas dari perkelahian antar kelompok atas dasar identitas agama dan etika meliputi kejahatan atau bencana alam dan bencana mekanis yang bersinggungan dengan persoalan kemanusiaan seperti pembunuhan, perkosaan, penjualan barang organ tubuh manusia, bencana alam yang merenggut nyawa manusia dan harta benda.

Juga memberikan gambaran tentang spektrum persoalan kemanusiaan lain yang sebenarnya terjadi di lingkungan sosial kita yang menjadi obyek kesibukan aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, aparat keamanan dan masyarakat.

Peristiwa-peristiwa tersebut tentunya sangat relevan dengan isu kemanusiaan yang sedang kita bicarakan bahkan telah didiskusikan oleh banyak orang sejak ratusan tahun yang lalu, untuk memahami isu kemanusiaan dan kemanusiaan yang menjadi ancaman bagi kehidupan dan peradaban manusia.

Namun, jika dikaitkan dengan tema hari ini, tentunya pengalaman saya menjadi bagian dari satuan tugas polisi internasional di bawah payung PBB di Bosnia dan Herzegovina (Bekas Yugoslavia) pada tahun 1998–1999; Bagian dari Tim Pemantau Tri Partit Perjanjian Gencatan Senjata Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh di bawah Fasilitasi Hendry Dunand Center Finlandia Tahun 2002–2003 dan Penanganan Gerakan Terorisme di Poso Sulawesi Tengah Tahun 2011–2012 memberi saya gambaran tentang makna kemanusiaan yang berbeda dan tidak linier dengan doktrin dan pengetahuan awal saya tentang makna dan praktik kemanusiaan itu sendiri.

Termasuk dalam tulisan ini, mengharuskan saya untuk berpikir secara mendalam untuk memastikan bahwa pandangan saya tentang kemanusiaan dalam konteks perang dan konflik secara relatif dapat memberikan gambaran tentang realitas konsep kemanusiaan yang kompleks atau multi-interpretatif dan memberikan kesimpulan yang rasional dan progresif dan rekomendasi.

Dalam ruang perang dan konflik, misalnya, membunuh atau melakukan tindakan anti-kemanusiaan terhadap lawannya adalah sebuah prestasi dan kehormatan dengan semua narasi pembenaran bahwa pelakunya kemudian dalam sejarah aktor yang melakukan kekerasan struktural dan berlebihan tidak sedikit. dinyatakan sebagai pahlawan yang dianugerahi medali kehormatan dan akan dikenang. dalam sejarah sebagai seorang pejuang, terutama bagi mereka yang memenangkan perang.

Sebaliknya bagi pihak yang kalah, soal kematian akibat perang menyebabkan seseorang atau negara menderita penderitaan yang kemudian dinyatakan sebagai musuh kemanusiaan dengan label penjahat perang yang harus menerima hukuman dan sanksi sosial yang dikucilkan. dari komunitas sosial dan tidak sedikit dinyatakan dalam sejarah sebagai penjahat. kemanusiaan.

Metode penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk membuat gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat, tentang fakta dan sifat-sifat.

 

A. Wibowo Objek Tertentu

Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD). (Mohajan 2018). Pengamatan yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasil dan Pembahasan

Apa pengalaman yang tergambar dari peristiwa di Bosnia, Aceh dan Poso kemudian pada kenyataannya merupakan pengulangan perjalanan dan sejarah konflik yang ada dalam perjalanan peradaban dunia.

Peristiwa Kolonialisme, Perang Dunia I dan Perang Dunia II yang termasuk dalam perang melawan terorisme dan konflik berbasis identitas kelompok di dunia, tentunya mendokumentasikan realitas sejarah kita bagaimana kemanusiaan dikonseptualisasikan dan dimaknai secara berbeda dari banyak pihak yang ada. dalam ruang konflik yang multitafsir. dan beberapa praktik.

Dalam pergulatan konseptual untuk memahami pengalaman di atas sekaligus menjawab pertanyaan tema pembahasan hari ini, akhirnya saya mendapatkan jawaban yang mendekati apa yang saya pikirkan tentang kemanusiaan dalam kaitannya dengan perang dan konflik, sebagai jawaban atas pertanyaan standar dari proses yang mendalam, mengapa?

Dalam buku yang ditulis oleh Yuah Noval Harri tentang Homo sapiens, saudara laki-laki Yuvah, Noah Harari, menyatakan bahwa “semua humanis adalah pemuja kemanusiaan tetapi mereka tidak setuju dengan definisinya”. (Robert 2020).

 

Para penganut paham humanisme terbagi menjadi 3 (tiga) golongan sebagai berikut:

1. Sekte Humanisme Liberal Kemanusiaan bersifat individualistis dan bersemayam dalam diri setiap individu manusia. Dengan perintah tertinggi adalah melindungi hakekat dan kebebasan setiap individu.

2. Sekte Humanisme Sosialis Kemanusiaan bersifat kolektif dan berada dalam spesies manusia secara keseluruhan. Perintah tertinggi adalah melindungi kesetaraan spesies Homo sapiens.

3. Sekte Humanisme Evolusioner Kemanusiaan adalah spesies yang dapat bermutasi dimana manusia dapat diturunkan menjadi sub-manusia atau berevolusi menjadi manusia super.

Dengan perintah tertinggi adalah melindungi umat manusia dari kemerosotan menjadi submanusia dan mendorong evolusi menjadi manusia super.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, sekte humanisme liberal dan sekte sosialis humanisme dibangun di atas landasan monoteistik, di mana kita mengakui gagasan bahwa semua manusia adalah sama, termasuk semua jiwa sama di hadapan Tuhan. (Pin 2021)

Bagaimana dengan penganut sekte humanisme evolusioner yang dipahami dengan baik dan dioperasionalkan oleh para pengagum NAZI. Kaum humanis evolusioner percaya bahwa manusia bukanlah sesuatu yang universal dan abadi, melainkan spesies yang dapat berubah, baik berevolusi maupun merosot. Manusia dapat berevolusi menjadi manusia super atau merosot menjadi submanusia.

Dalam praktiknya, konsep Humanisme Evolusioner juga merangsang perang atas nama keunggulan ras Arya atas ras lain yang dianggap lebih rendah dari ras Arya sebagai salah satu ras manusia yang berpotensi menjadi manusia super.

 

Humanisme Legalistik Antara Konflik dan Aktualisasi

Hal ini juga menunjukkan kepada kita bahwa perbedaan interpretasi sekte-sekte humanisme juga menghasilkan perang dan peristiwa kemanusiaan, dimana Hitler dan Nazi-nya percaya bahwa konsep humanisme evolusioner adalah konsep kemanusiaan yang paling tepat dibandingkan dengan konsep humanisme liberal dan sosial.

Dalam perjalanannya pasca Perang Dunia II yang ditandai dengan peristiwa kemanusiaan di Eropa dan dijatuhkannya bom atom di Hiroshima dan Nagazaki, dunia yang telah lama mengalami banyak peristiwa akibat penjajahan dan perang antar bangsa sepakat untuk berhenti. berperang dan membangun dunia baru dengan sistem hukum internasional. termasuk hukum humaniter yang bertujuan untuk membangun dunia baru yang menegakkan hukum humaniter liberal dan sosial yang diatur dalam rumusan hukum internasional, yang menurut saya adalah lahirnya aliran humanisme baru, yaitu humanisme legalistik, yang mengatur perilaku manusia dalam kondisi damai dan perang dalam norma internasional

Namun lahirnya sekte baru humanisme legalistik atau lahirnya rezim hukum internasional serta keberadaan suprastruktur dan infrastruktur hukumnya juga tidak mampu mencegah perang dan konflik serta bencana kemanusiaan lainnya, seperti yang terjadi di Afganistan, Irak dan Suriah. di mana Amerika Serikat dan sekutunya terlibat di dalamnya atau dalam konteks lain. Perang antara Rusia dan Ukraina di Eropa yang sebenarnya menjadi pusat perspektif tumbuh dan berkembangnya hukum HAM, atau di Asia dan Afrika yang pada kenyataannya melahirkan perdebatan tentang benar dan salah dari perspektif kemanusiaan.

Demikian pula persoalan kemanusiaan dan peradaban di banyak bangsa dan negara menghadapi persoalan domestik dengan adanya peperangan dan konflik akibat gerakan separatis, terorisme dan konflik komunal antar kelompok, yang jika kita pelajari jargonnya tidak dapat dipisahkan dari konsep humanisme liberal tentang hak.

Individu; humanisme sosial tentang hak-hak kelompok dan humanisme evolusioner tentang konsep manusia super, sebagai bukti bahwa konsep dan aktualisasi kemanusiaan dipahami dan dipraktikkan dalam banyak wajah yang menimbulkan perdebatan tanpa akhir.

Kesimpulan

Konsep kemanusiaan dipraktikkan dalam banyak hal. Meskipun kemanusiaan merupakan konsep kodrati yang melekat pada setiap individu manusia, namun evolusi peradaban manusia telah melahirkan konsep turunan dari makna dan hakikat kemanusiaan sebagai konsekuensi hubungan manusia yang dipengaruhi oleh fakta-fakta kompleks yang melahirkan konsep konfliktual dan aktualisasi kemanusiaan.

Konsep humanisme legalistik yang ada dalam sistem hukum internasional merupakan konsep yang disusun dan diciptakan untuk menjembatani konflik antara 3 (tiga) aliran konsep humanisme yang ada dalam perjalanan peradaban manusia.

Meskipun pada kenyataannya konsep humanisme legalistik belum sepenuhnya mampu mencegah perang dan konflik, setidaknya konsep humanisme legalistik merupakan satu-satunya norma yang melindungi banyak negara, bangsa, komunitas dan individu dari masalah kemanusiaan yang lebih luas.

A. Wibowo Referensi

Anwar, K. (2021). Desa Pancasila, Pendidikan Multikultural dan Moderasi Keberagaman di Indonesia. Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam, 4(2), 221–234. Davies, T. (2008). Humanisme. Routledge. Mohajan, H.K. (2018). Metodologi penelitian kualitatif dalam ilmu sosial dan terkait mata pelajaran. Jurnal pembangunan ekonomi, lingkungan dan manusia, 7(1), 23–48. Pinn, A.B. (2021). Buku Pegangan Humanisme Oxford. Pers Universitas Oxford. Roberts, A., & Copson, A. (2020). Buku Kecil Humanisme: Pelajaran universal tentang penemuan tujuan, makna dan kebahagiaan. Hachette Inggris. Akses Terbuka Bab ini dilisensikan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution- NonCommercial 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/), yang mengizinkan penggunaan nonkomersial, berbagi, adaptasi, distribusi, dan reproduksi dalam media atau format apa pun, selama Anda memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli dan sumbernya, berikan tautan ke lisensi Creative Commons dan tunjukkan jika ada perubahan.

Gambar-gambar atau materi pihak ketiga lainnya dalam bab ini disertakan dalam lisensi Creative Commons bab tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam kredit materi.

Jika materi tidak termasuk dalam lisensi Creative Commons bab ini dan tujuan penggunaan Anda tidak diizinkan oleh peraturan undang-undang atau melebihi penggunaan yang diizinkan, Anda harus mendapatkan izin langsung dari pemegang hak cipta.

Brigjen Pol Andry Wibowo, Badan Intelijen, Yogyakarta, Indonesia [email protected]

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa