Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH. “Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.
Langkah Kapolres Jakarta Utara ini merupakan komitmen sebagaimana yang ditekankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini.
Kapolri juga menyatakan bahwa Polri selalu memberikan apresiasi kepada anggotanya yang berprestasi, tetapi juga akan menghukum mereka yang melanggar hukum.
Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba adalah prioritas bagi Polri. “kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” tegas Kapolri dalam berbagai kesempatan.
Dalam kaitan itu pula, Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.
Ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja.