MEGANEWS.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) masih saja terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Tangerang Kota. Naifnya, dugaan praktek pungli itu dilakukan oknum polisi bekerja sama dengan para calo, berjalan setiap hari kerja.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada saat itu.
Inti dari telegram itu, Kapolri melarang keras petugas kepolisian melakukan pungli pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Dua tahun berlalu, Telegram Kapolri itu seolah angin lalu bagi petugas Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.
Bagaimana tidak, peserta pemohon SIM di Satpas Polres Metro Tangerang Kota hanya satu dua orang saja yang melaksanakan ujian tes mengemudi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Selebihnya, pemohon SIM bisa langsung ujian teori dan langsung foto, SIM pun tidak makan waktu lama sudah jadi.
Dari hasil pantauan Meganews.id, pemohon SIM yang dipermudah diharuskan membayar Rp 200.000 - Rp 300.000 dari tarif normal karena diberi kemudahan.
Sebagaimana diungkapkan oleh seorang pemohon SIM bernama Rahmat (bukan nama asli), warga Tangerang Kota, begitu masuk ke Polres Tangerang Kota, dia sudah ditawari berbagai kemudahan asalkan mau membayar Rp 500.000 untuk pembuatan SIM C.
"Saya ditawari SIM C cepat selesai oleh petugas asalkan mau membayar Rp 500.000," katanya.
Rahmat melanjutkan, beragam kemudahan yang ditawarkan, semisal tidak perlu repot-repot mengikuti tahapan-tahapan seperti ujian tertulis maupun ujian praktik mengemudi.
"Saya perhatikan, pemohon SIM yang datang kebanyakan bisa langsung foto, SIM mereka bisa cepat selesai," ujar Rahmat.
Rahmat yang mengaku menolak tawaran petugas tersebut, pada akhirnya harus mengikuti ujian tertulis dan tes mengemudi berulang sebanyak dua kali dan memakan waktu lama.
Dikatakan Rahmat, membuat SIM mengikuti prosedur tidak menguras kantong. Dia hanya merogoh kocek Rp 250 ribu-an. Sedangkan, jika harus melalui calo tarifnya bisa sampai Rp 600 ribu.
"Saya bikin baru normal pakai tes dan mengurus sendiri. Biayanya Rp 250 ribuan. Kalau melalui calo tarifnya bisa mencapai Rp 600 ribu," ujar dia.
Pengakuan berbeda diutarakan seorang wanita pegawai swasta yang enggan disebutkan nama lengkapnya. Wanita itu mengaku sibuk bekerja, sehingga justru memilih menggunakan jasa calo untuk mengurus SIM.
"Saya sibuk kerja, lebih cepat pakai jasa calo, saya datang cuma foto SIM sudah jadi,"katanya. Wanita itupun enggan mengungkapkan berapa tarif yang dia bayarkan ke sang calo.
Menanggapi adanya dugaan pungli di Satpas SIM Polres Kota Tangerang, Romi Jumanto, salah satu petugas Satpas yang dihubungi Meganews.id membantah hal tersebut.
Romi justru menawarkan Meganews.id untuk datang ke Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota, sembari meyakinkan bahwa informasi yang dialamatkan tersebut perlu di cross check ulang.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Kompol Aryono, yang dihubungi via selularnya belum menanggapi konfirmasi yang disampaikan Meganews.id.