Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos, Stop Sebarkan Konten Grup Facebook Inses

Ferry Edyanto | Minggu, 18 Mei 2025 - 17:24 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos, Stop Sebarkan Konten Grup Facebook Inses
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Polisi pun meminta masyarakat tidak lagi mengunggah menyebarkan konten tersebut.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat aktif melakukan patroli siber media sosial.
 
“Jangan, jangan meng-upload lagi. Kemudian kami mengimbau masyarakat bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Minggu (18/5/2025).
 
Ade Ary juga mengimbau agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan informasi ataupun konten yang belum terbukti kebenarannya.
 
“Supaya ruang siber itu menjadi baik, ya. Kita saling mengingatkan. Jangan mudah menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya,” jelasnya.
 
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka sebelumnya mendesak pihak kepolisian untuk menindak para anggota aktif dan admin dari grup Facebook (FB) bernama “Fantasi Sedarah”.
 
Ia meminta  Polri langsung bergerak dan menangkap mereka yang menyebarkan konten menyimpang tersebut.
 
“Saya mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku di balik grup ‘Fantasi Sedarah’ tersebut,” ujar Martin kepada wartawan, Minggu (18/5).
 
“Tidak hanya admin atau pengelola grup, tetapi juga para anggota aktif yang menyebarkan konten-konten menyimpang yang melanggar hukum,” ujarnya seraya mengungkap keprihatinannya yang mendalam dan kemarahannya atas viralnya grup FB “Fantasi Sedarah” tersebut.
 
Dia menilai, keberadaan grup ini bukan hanya mencederai nilai-nilai moral dan etika bangsa, tetapi juga melanggar hukum dan norma kesusilaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.
 
“Saya menegaskan bahwa konten dan aktivitas yang ada di dalam grup tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius, berpotensi menjerumuskan masyarakat, terutama generasi muda, ke dalam pola pikir dan perilaku yang menyimpang,” kata Martin.
 
Lalu, Martin juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bertindak cepat dan tegas.
 
Perlu diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut dianggap bermuatan penyebatan paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
 
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” terang Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/5).
 
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
 
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
 
“Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut,” kata Titi dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/5).
 
Ia berhadap proses hukum dilakukan terhadap siapapun yang terlibat dalam grup tersebut, apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk konten menyimpang. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa