MEGANEWS.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dikeluhkan warga Pademangan. Program sertipikasi tanah berbiaya murah yang digulirkan Presiden Jokowi dan direncanakan rampung pada 2025, bakal kandas karena tak berjalan mulus dalam pelaksanaannya.
Sebanyak 150 bidang tanah di RW 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara yang diajukan PTSL, gagal terbit sertifikatnya.
Jarwo, Sekretaris RW 11 Pademangan Barat, pada 2018 mengaku mengajukan 150 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikat melalui program PTSL, namun hingga kini (Agustus 2020) sertifikat tersebut belum juga diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara. “Yang saya heran, hanya sertifikat yang diajukan oleh RW 11 secara kolektif yang tidak dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara, sedangkan sertipikat yang diajukan oleh perorangan justru ada yang diterbitkan, inikan menjadi dilema buat kami pengurus RW yang diimbau langsung oleh BPN untuk mensosialisasikan program PTSL,” ungkapnya di Kantor BPN Jakarta Utara, Senin (31/8/2020).
“Setiap kali saya konfirmasi ke Arif, salah satu petugas BPN Jakarta Utara, yang bersangkutan selalu bilang sabar, tunggu. Bahkan, terakhir dikatakan Arif bahwa program PTSL sudah ditutup,” terang Jarwo.
Saat dikonfirmasi, Arif dan Edi, juga pegawai BPN Jakarta Utara, menyatakan akan kembali diajukan kepada pimpinan. "Mudah-mudahan di tahun 2021 berkas dari Pademangan Barat RW 11 bisa diproses,” ungkapnya.
Mendapat jawaban seperti itu, Jarwo merasa warga telah dikorbankan oleh para oknum BPN Jakarta Utara. ”Kami selaku pengurus RW merasa dikorbankan, kalau tidak bisa diterbitkan kenapa berkas diterima dan sudah dua tahun di tangan BPN. Bahkan sampai dikabarkan ada berkas surat tanah warga yang hilang," ujarnya.
Kinerja BPN Jakarta Utara mendapat sorotan dari Wahyu, Koordinator Nasional Penelitian dan Pengembangan DPP Lembaga Aliansi Indonesia. ”Menimbang kasus gagalnya BPN Jakarta Utara menerbitkan 150 sertifikat produk PTSL, menandakan BPN Jakarta Utara tidak profesional dan sistem administrasinya sangat buruk.
Bayangkan, seorang pegawai BPN dengan jabatan Kabid, Paulus, menurut keterangan Jarwo, mengaku tidak pernah tahu ada ajuan PTSL dari RW 11 Pademangan Barat. Padahal, ajuan dari RW 11 sudah sejak tahun 2018 yang diperbaharui tahun 2019 dan hingga kini tidak ada kejelasan prosesnya,” ungkap Wahyu.