MEGANEWS.ID - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Rabu (22/1/2025) kemarin, mengagendakan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang merupakan termohon.
Dalam penjelasannya, Nurul Kuasa Hukum KPU kota Dumai, menjelaskan bahwa seluruh materi yang disampaikan pemohon tentang adanya tuduhan terhadap dugaan perbuatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) antara penyelenggara pemilu dengan salah satu paslon di Pilkada Dumai tidak benar dan tidak berdasar.
"Materi yang disampaikan pemohon tidak menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dikategorikan TSM hingga mempengaruhi perolehan suara yang signifikan. Oleh sebab itu tuduhan yang disampaikan pemohon tidak benar dan tidak berdasar," ujar Nurul kepada Majelis Hakim MK yang dipimpin Prof. Saldi Isra.
Zul Herri Pahlawan Kuasa Hukum pihak terkait mengatakan, tuduhan dugaan TSM dari pemohon sama sekali tidak berdasar serta dianggap tidak relevan dan tidak ada yang benar data dan faktanya.
Pahlawan membantah tuduhan adanya pemasangan DPT yang melanggar undang-undang. Dia bilang pemohon justru tidak menguraikan secara detail di TPS berapa dan kelurahan mana saja pemasangan DPT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, dalil Pemohon yang menyebutkan pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah tidak benar dan tidak jelas," katanya.
Pada prinsipnya dalil-dalil Pemohon lanjut Pahlawan sarat dengan dalil-dalil yang asumtif semata, serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah serta tidak pula terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara," tegasnya.
Karena itu, Pahlawan meyakini bahwa majelis hakim akan menolak seluruh argumen pihak pemohon yakni tuduhan kecurangan dari paslon 02 Ferdiansyah-Soeparto, yang tidak memiliki dasar argumen serta bukti yang kuat.
"Pemohon tidak dapat membuktikan serta menjabarkan kapan, dimana dan bagaimana perbuatan TSM tersebut dilakukan. Tuduhan lainnya pun sudah ditangani oleh Bawaslu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pilkada Kota Dumai," jelas Pahlawan ketika dihubungi Meganews.id, Senin (25/1/2025).
Pahlawan juga menyampaikan, bahwa selisih suara yang mencapai angka 70 ribu, tidak mungkin dapat membatalkan kemenangan pasangan Paisal-Sugiyarto, sekiranya dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
"Selisih suaranya terlalu jauh, tidak mungkin kemenangan Paisal-Sugiyarto dapat dikejar pemohon jika pun dilakukan PSU," katanya.
Sementara itu menanggapi permohonan Pemohon, Anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini mengatakan saksi Pemohon telah menandatangani hasil penghitungan suara di setiap TPS, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, kecuali pada TPS-TPS yang memang tidak dihadiri saksi Pemohon sehingga tidak ditandatangani. "Tidak ada juga kejadian khusus selama proses rekapitulasi tersebut," ujarnya.
Pada momen sidang minggu lalu, Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra sempat mempertanyakan bagaimana kondisi saat perhitungan suara atau rekapitulasi baik tingkat kecamatan maupun kota.
Menjawab hal tersebut, pihak KPU dan Bawaslu sepakat menjelaskan bahwa tidak ada kejadian berarti serta seluruh hasil perhitungan telah ditandatangani oleh para saksi dari masing-masing paslon pilkada Dumai mulai dari C1 di TPS.