Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda Pertanyakan Kunjungan Sofyan Djalil ke Villa Abdul Rasyid 

Ferry Edyanto | Jumat, 28 Januari 2022 - 11:57 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda Pertanyakan Kunjungan Sofyan Djalil ke Villa Abdul Rasyid 
Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Jalil. Foto: (Istimewa/Meganews.id). 

 

MEGANEWS.ID - Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Djalil di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan menginap di Villa milik pengusaha perkebunan sawit Abdul Rasyid di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten  Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.  

Kamaruddin mempertanyakan kehadiran Sofyan Djalil dengan menyurati Kementeria Agraria dan Tata Ruang RI, Selasa (25/1/2022).  

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah benar pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya datang ke Pangkalan Bun?" tanya Kamaruddin.

"Apabila benar, pertanyaan kami adalah dalam rangka apa kunjungan bapak Sofyan Djalil bersama anaknya? Kunjungan kedinasan atau pribadi?” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin, berdasarkan sumber informasi salah seorang aparat negara, Sofyan Djalil datang ke Pangkalan Bun bersama anaknya menggunakan pesawat yang disinyalir dicarter oleh Abdul Rasyid, pengusaha asal Pangkalan Bun, Kalteng. 

Di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Sofyan Djalil dijemput oleh seorang sopir lalu menuju kediaman pribadi Gubernur Kalteng di Pangkalan Bun. Kunjungan ini terkesan tidak formal, bahkan seolah disembunyikan dan atau tidak dipublikasi.

“Bahwa saya/kami, dalam menjalankan Profesi saya/kami sebagai Advokat, juga terikat dengan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Jo Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya  Pasal 16 Tentang Advokat Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Perdata Maupun Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesinya Dengan Itikad Baik Untuk Kepentingan Pembelaan Klien Dalam Sidang Pengadilan, dan kami juga terikat dengan undang-undang terkait lainnya, dan lebih khusus lagi  tentang Kode Etik Advokat,” tulis Kamaruddin dalam suratnya yang ditujukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

Dilanjutkan, bahwa sesai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 17 Tentang Advokat terdapat ketentuan hukum bahwa : “Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 

Untuk diketahui, Kamaruddin yang dalam hal ini sebagai kuasa hukum dari ahli waris almarhum Brata Ruswanda melaporkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyerobotan sebidang tanah milik almarhum Brata Ruswanda. Kasus tersebut otomatis berkaitan dengan Kementerian Agraria dan juga Abdul Rasyid, karena terlapor yang merupakan Bupati Kobar adalah kakak ipar Abdul Rasyid.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa