Dirtipidum Djuhandani Kembalikan Surat Tanah Brata Ruswanda Usai Dilaporkan ke Divpropam Polri

Ferry Edyanto | Rabu, 26 Februari 2025 - 22:03 WIB
Dirtipidum Djuhandani Kembalikan Surat Tanah Brata Ruswanda Usai Dilaporkan ke Divpropam Polri
Kuasa hukum Poltak Silitonga didampingi Kuncoro Candrawinata, keluarga ahli waris Brata Ruswanda menunjukan barang bukti surat tanah yang dikembalikan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Setelah diadukan ke Divpropam Polri, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengembalikan barang bukti dokumen surat tanah milik pelapor Wiwik Sudarsih, ahli waris Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Kepastian pengembalian surat tanah milik pelapor Wiwik Sudarsih disampaikan kuasa hukum ahli waris tanah, Poltak Silitonga kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2/2025).
 
"Kita ditelepon untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Kami datang hari ini untuk  mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu sempat ditahan," kata dia kepada wartawan.
 
Saat pengambilan bukti itu, Poltak menyebut penyidik juga meminta agar aduan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dkk di Propam dicabut.
 
Namun, Poltak menegaskan aduan tersebut tidak akan dicabut. Sebab, sebelumnya Djuhandani mengatakan soal dugaan surat tanah Brata Ruswanda non identik alias palsu.
 
"Bapak Brigjen Djuhandani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," ujar Poltak.
 
Sebelumnya, Djuhandani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti surat tanah milik pelapor Wiwik Sudarsih.
 
Aduan terhadap Djuhandani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.
 
Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandani menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
 
"Klien kami meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
 
Akan tetapi, laporan tersebut dibantah Djuhandani. Dia menyebut soal penggelapan barang bukti seperti yang dituduhkan pelapor tersebut tidaklah benar. Ia menegaskan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan yang ada.
 
Djuhandani menjelaskan mulanya pelapor memberikan alat bukti berupa sertifikat. Akan tetapi, kata dia, dari hasil uji laboratorium forensik ditemukan bahwa barang bukti itu palsu.
 
Ia menyebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik.
 
"Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan," jelasnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa