MEGANEWS.ID - Ketua FBR Korwil Jakarta Barat, HA Mudjamil memenuhi panggilan pihak Kepolisian Resort Jakarta Utara pada Rabu ( 21/10/20) sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap AWI, pemilik Hotel Golden Hands SPA & Lounge pada peristiwa 9 Juli 2020 yang lalu. Mudjamil mengancam lapor balik pemilik hotel Goldenhands jika laporannya ke polisi tidak terbukti.
Dalam kesaksiannya di Polres Metro Jakarta Utara, pria yang akrab disapa Jamil ini menjelaskan kalau laporan adanya penganiayaan yang dituduhkan kepadanya tidak pernah terjadi serta memberikan bukti rekaman video yang diambil pada saat peristiwa itu terjadi.
"Dengan tegas saya katakan tidak ada pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelapor Awi. Saya juga sudah memberikan bukti bukti rekaman video bahwa saudara Awi dalam keadaan sehat walafiat, saat keluar dari gedung Golden Hands pada 9 Juli 2020 pukul 16:13," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/10/2020).
Untuk menguatkan bantahannya, Jamil menyatakan sempat masuk kembali bersama Kapolsek Penjaringan Kompol Ardiansyah beserta jajarannya untuk mengecek terkait adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu ruangan karaokw. "Saudara Awi tidak mengalami cidera apapun," tandasnya.
Lebih jauh lagi Jamil menambahkan dengan tegas pihaknya telah mengirimkan bukti bukti rekaman tersebut kepada Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Jajaran Div Propam Mabes Polri.
"Bukti rekaman Video juga sudah kami kirimkan ke Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Div Propam Mabes Polri dan apabila pada tuduhan ini tidak terbukti kami akan menuntut secara hukum atas dugaan laporan palsu," tambahnya.
Onggowijaya, SH, MH, kuasa hukum Jamil menambahkan, bahwa pada saat itu 9 Juli 2020, AWI terlihat sehat walafiat saat keluar gedung Golden Hands. "Jika memang terjadi pengeroyokan dan penganiayaan kenapa Polsek Penjaringan tidak memberikan Pertolongan pertama? Dan mengapa tidak langsung mengamankan pelaku pada saat itu?" jelasnya.
Onggo, demikian Onggowijaya disapa, mengaku dirinya justru heran adanya kasus penyalahgunaan narkoba digedung itu. Sebab sampai saat ini Polsek Penjaringan belum mempublikasikan perkembangan kasusnya. "Kami juga mempertanyakan kenapa Polres Jakarta Utara fokus sekali dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini. Lalu seperti apa kasus dugaan penyahguanaan narkoba pada Awi?" sebutnya heran.
Seperti diberitakan, permasalahn ini berawal dari tidak dibayarkannya uang sewa gedung oleh AWI kepada pemik gedung sejak April 2019. Selanjutnya pemilik gedung menyewakan gedung tersebut kepada Biro Hukum FBR untuk digunakan sebagai pusat kegiatan sosial layanan hukum bagi masyarakat, namun saat ini AWI malah membuat laporan pengeroyokan dan penganiayaan.
Onggo berharap, Kepolisian Resort Jakarta Utara bisa objektif dalam menangani kasus ini, dan pihaknya menduga ada kedekatan AWI terhadap pihak Polres Jakarta Utara hingga kasusnya terkesan diprioritaskan.
"Kami berharap Polres Jakarta Utara dapat tegak lurus dalam menangani kasus ini. "Karena kami tahu pada saat bang Jamil diperiksa penyidik, AWI datang dengan rambut sekarang ini gondrong, entah menemui siapa, yang pasti Awi tidak masuk ke ruangan Unit Jatanras," katanya.
Lebih jauh Onggo berharap Kapolri memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Apalagi, katanya selama ini FBR yang selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di negara ini.
"Terlebih pesan Presiden Jokowi pada Rakernas Indonesia Maju di Sentul Jawa Barat bulan November 2019 telah menginstruksikan agar aparat penegak hukum jangan 'menggigit' orang yang tidak bersalah.