Dirut Dealer Nissan Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan

Ferry Edyanto | Selasa, 24 November 2020 - 12:02 WIB
Dirut Dealer Nissan Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan tim dari LQ Indonesia Lawfirm. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kenny Kusuma, SE, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor (JKM), kembali dilaporkan ke polisi oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP. Kenny kembali berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan pidana pemalsuan, penipuan dan pidana ikut serta dan pembantuan sebagaimana diatur dalam pasal 263, 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi: TBL/6972/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 23 Nopember 2020. 

Ini adalah laporan kedua Alvin terhadap Kenny Kusuma setelah sebelumnya, Kenny menjadi tersangka terkait dugaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang dilakukannya dalam dugaan pidana yang lain.

"Selain Kenny Kusuma, ada tiga terlapor lainnya yang kami laporkan, yakni Dodi Ardiansyah, Wiwi Zulianti dan Yohanes Rudiyanto," ujar Alvin Lim kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (24/11/2020).

Dijelaskan Alvin, Kenny Kusuma adalah Direktur Utama dan pemilik PT Jayatama Kencana Motor, Wiwi Zulianti selaku Direktur Operasional, Dodi Ardiansyah selaku kepala Cabang Dealer Nissan Alam Sutera dan Yohanes Rudiyanto selaku marketing dealer Nissan.

Alvin menyampaikan dugaan terjadinya tindak pemalsuan pasal 263 KUHP terletak pada surat keterangan nomor polisi sementara yang diduga dipalsukan oleh Yohanes Rudiyanto. Adapun tiga terlapor lainnya disebut berperan adalah memberikan pembantuan sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUH Pidana. 

"Di surat keterangan nopol sementara itu tertera atas nama PT Karunia untuk kendaraan warna Putih, tapu setelah di cek ke samsat ternyata bukan atas nama PT Karunia, dan terdaftar dengan mobil warna Silver metalik," terang Alvin. 

Masih dalam rangkaian kasus tersebut, Alvin menjelaskan pihak dealer memberikan janji palsu dan rangkaian kebohongan dimana kaca film diberikan tidak sesuai janji, sehingga pelapor kecewa dan minta ganti, lalu karpet, dan mug yang dijanjikan juga tidak diberikan, bahkan plat sementara juga diberikan palsu tidak sesuai yang dijanjikan. 

Adapun dalam pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana, Kenny Kusuma merupakan pihak turut serta. Kenny dinilai turut serta dalam kasus tersebut karena tidak menindak lanjuti laporan korban setelah disampainya kepadanya. 

"Bahkan pelapor sudah mengirimkan somasi dan memberitahukan bahwa pelapor menjadi korban pemalsuan dan penipuan oleh oknum dealer mobil Nissan Alam Sutera, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan somasi yang disampaikan korban dianggap sepele dan tak direspons sebagaimana mestinya.

"Kenny Kusuma menyatakan tidak sependapat atas jawaban surat somasi yang dilayangkan kepadanya," tutur Alvin.

Dari jawaban Kenny tersebut, kata Alvin, menunjukkan, bahwa Kenny Kusuma sudah mengetahui terjadinya tindak pidana di Dealer Mobil Nissan tersebut. Dengan tidak adanya tindakan dari Kenny Kusuma untuk menyelesaikan masalah tersebut, Alvin menilai adanya pembiaran dan bahkan pembantuan dalam tindak pidana penipuan tersebut. "Karena semua peralatan yang digunakan oleh si oknum adalah milik Kenny Kusuma dan atas seijin Kenny Kusuma selaku Direktur dan pemilik dealer mobil," kata Alvin. 

Dia menjelaskan bahwa sebuah tindak pidana bisa dilaporkan 2 x ketika ada tindak pidana yang berbeda. Di Laporan pertamanya Kenny dijerat pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, dimana diatur dalam pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang adalah kriminal khusus. 

"Sedangkan laporan kedua adalah laporan pidana umum, di mana bisa dijadikan dua laporan terpisah," jelasnya.

Di kasus sebelumnya, Kenny Kusuma, telah dijerat sebagai tersangka. Kenny menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal dengan lebih dari 2 alat bukti dalam kasus pidana perlindungan konsumen dengan modus plat nopol kendaraan palsu, sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Alvin Lim menyebut bahwa Dealer Nissan dengan sengaja memberikan plat sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM. "Misal biaya plat sementara 2 juta rupiah, maka dengan memberikan plat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung Rp50 juta sebulan atau Rp600 juta setahun, 1 dealer," jelasnya. 

JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan diluar Nissan Alam Sutera. Alvin menganalogikan, apabila konsumen ditangkap polisi dengan memakai plat palsu, maka sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi untuk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut dengan jumlah minimal. 

Karena hanya sedikit yang ditilang dalam waktu 1 bulan, Alvin menjelaskan, maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara. "Jika ada 10 Dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp6 miliar setahun dari modus Plat Sementara Bodong ini," ujarnya.

Kenny Kusuma yang dikonfirmasi terkait kasus ini, tidak merespons. Pertanyaan via WA yang disampaikan kepadanya tercontreng biru, tapi yang bersangkutan tak membalas pertanyaan yang diajukan awak media.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa