MEGANEWS.ID - Adi Nugroho, konsumen yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan plat nomor mobil dan dokumen kendaraan roda empat, mendesak pihak Kekaksaan segera melakukan penahanan terhadap tersangka Kenny Kusuma, SE, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor (JKM), dealer mobil Nissan di Tangerang.
Adi beralasan perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka karena berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diperiksa kelengkapan formiil dan materiilnya, Senin (30/11/2020).
"Tapi itu masih ada yang kurang, tersangka Kenny Kusuma belum dilakukan penahanan sehingga proses pidananya belumlah sempurna tanpa penahanan badan," ujar Adi Nugroho kepada awak media, Rab (2/12/2020).
Selaku korban Adi menyatakan berterimakasih kepada penyidik dan jajaran pimpinan Polres Tangerang Selatan yang menangani kasus tersebut. Tapi, dia lagi-lagi menyatakan belum puas lantaran tersangka Kenny Kusuma belum ditahan.
Terhadap kasus ini, advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MSc, CFP, menyebut bahwa penahanan dalam kasus pidana Kenny Kusuma perlu dilakukan karena syarat objektif dan subyektifnya sudah terpenuhi.
Bahkan Alvin menyebut syarat subyektifnya adalah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan pidana, dalam kasus Kenny Kusuma, Alvin melihat sudah ada indikasi tidak kooperatif dimana yang bersangkutan sebelumnya mangkir dari panggilan polisi serta adanya laporan pidana baru dengan terlapor yang sama, Kenny Kusuma atas dugaan kasud penipuan dan pemalsuan yang sudah dilaporkan minggu lalu ke Polda Metro Jaya.
"Bahkan dslam waktu dekat Kenny Kusuma, dkk akan dilaporkan kembali atas dugaan pidana pasal 266 KUHP memberikan keterangan palsu dalam akta otentik," tegas Alvin.
"Jadi semua unsur untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi," sambung Alvin.
Karena itu pula, menurutmya, tidak ada alasan kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan. “Apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang memproses kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk di masyarakat," ujarnya.
Pengacara yang dikenal vokal ini meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah menerima berkas perkara tersebut segera memproses berkasnya dan melakukan penahanan terhadap Kenny Kusuma. "Jangan ada alasan karena Tersangka berkantong tebal lalu tidak dilakukan penahanan dan mendapatkan perlakuan istimewa," tegasnya.
Kejaksaan, disampaikam Alvin harus punya ketegasan apalagi memiliki simbol pedang yang berarti tajam, dalam kasus pidana. "Dengan hormat kami meminta pihak Kejaksaan agar Kenny Kusuma dilakukan Penahanan," sergahnya.
Penahanan perlu dilakukan selaon sebagai efek jera juga untuk mencegah terjadi tindak pidana lain karena selain terjerat kasus pidana perlindungan konsumen, Kenny Kusuma sudah dilaporkan atas pidana pemalsuan dan penipuan. "Oknum Tersangka apabila dibiarkan akan makin merajalela dan melakukan pidana-pidana lainnya," ucap Alvin.
Adi Priyono selaku wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pihak masyarakat baik LSM serta aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat luas memantau jalannya kasus ini. "Semua orang sama dan sejajar di mata hukum. Tersangka Kenny Kusuma tidak ada itikat baik dan tidak pernah minta maaf kepada korban, menunjukkan keangkuhannya," ujar Adi.