MEGANEWS.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Kenny Kusuma, sekaligus pemilik beberapa dealer mobil Nissan, mangkir (tidak memenuhi panggilan) polisi saat akan diperiksa sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan, Selasa (13/10/2020). Tersangka tidak hadir menggunakan alasaan situasi dalam kondisi Covid-19.
Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan, tersangka menggunakan alasan Covid-19 sebagai hal yang klasik untuk menghindari pemeriksaan polisi. "Biasa itu, tersangka mangkir dalam panggilan pertama," ucap Adi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Adi mengaku mengetahui tersangka tidak hadir dengan alasan situasi Covid-19 dari Suhandi Cahaya, selaku lawyer tersangka Kenny Kusuma. "Kami menduga tersangka menggunakan alasan Covid-19 sebagai alasan mangkir panggilan pemeriksaan polisi," selorohnya.
Adi mengatakan sah-sah saja tersangka menggunakan Covid-19 sebagai alasan menghindari pemeriksaan. "Alasan boleh saja, tapi harus obyektif. Kalau Covid-19 kan harus disertai bukt hasil Swab Test-nya. Kapan ditest dan bagaimana hasilnya?. Atau jangan-jangan hasil tesnya juga palsu sebagaimana plat kendaraan palsu yang dijual dealer mereka? ucap Adi kritis dengan nada bertanya.
Kendati demikian Adi mengaku menyerahkan hal itu kepada penyidik. "Kami yakin dan optimis, Polres Tangsel profesional dan lebih pintar menghadapi alasan para tersangka," ujarnya.
Penjelasan Adi ditimpali Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, "Polisi itu lebih pintar, kita tidak perlu ajari ikan caranya berenang. Saya yakin penyidik akan melaksanakan perintah Undang-undang dalam hal ini, Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."
Alvin menjabarkan, bahwa didalam pasal tersebut ada tertulis kalimat: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Salah satu dealer mobil Nissan dibawah bendera PT Jayatama Kencana Motor (JKM) milik Kenny Kusuma. (Istimewa).
Penyidik Polres Tangerang Selatan, lanjut Alvin, akan melayangkan panggilan 1 kali lagi sebagaimana diatur undang-undang, yakni KUHAP. "Nah, ketika tidak datang maka, sesuai amanah undang-undang wajib perintah untuk membawa, atau keluarkan surat penangkapan kepada tersangka yang mangkir," tegas Alvin.
Dia meyakini Polres Tangsel tidak akan tebang pilih dan akan segera menangkap tersangka Kenny Kusuma jika tidak kooperatif pada panggilan kedua kalinya. "Polres Tangsel selama ini selalu tegas menindak para kriminal didaerahnya, kami optimis untuk itu," ujar Alvin.
Terhadap mangkirnya tersangka Kenny Kusuma, Adi menambahkan sekaligus menyampaikan pesan kepada Suhandi Cahaya selaku lawyer tersangka. "Prof Suhandi Cahaya ini, kan ngakunya lawyer, semestinya memberikan contoh dan nasehat yang benar kepada kliennya agar taat hukum dan Wajib datang ketika dipanggil polisi, apalagi sebagai status tersangka. Jika kliennya benar dan tidak bersalah, kenapa mesti takut datang ke Polres?" ujarnya.
Sebab, katanya, Suhandi Cahaya adalah seorang ahli hukum pidana dan bergelar profesor. Tentunya tahu kalau agenda pemeriksaan tersangka justru memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membela diri dan memberikan keterangan dari pihak kliennya.
"Lawyer Suhandi juga punya tanggung jawab untuk membantu menghadirkan kliennya ke kepolisian, apalagi sebagai besan, tentunya tahu dimana letak kantor dan rumah Kenny Kusuma," ujar Adi.
KRONOLOGIS
Kenny Kusuma dijerat tersangka melalui gelar perkara internal setelah memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dengan modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.
Peristiwanya terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor, dan dijanjikan akan diberikan Plat Nomor Sementara oleh Dealer yang tercantum di "Surat Pesanan Kendaraan" dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/Nisaan dan ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor.
Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment sudah ditransfer ke rekening PT Jayatama Kencana Motor (JKM), kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor palsu. Rupanya, karyawan LQ Indonesia Lawfirm yang mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas, dan menginformasikan kalau plat nomor sementara tersebut adalah palsu.
Dari situ, nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM di cek Polda Metro Jaya. Tenyata diketahui surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain. Isi surat dipalsukan oleh oknum Dealer JKM.
LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan 2 kali surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM, Kenny Kusuma, namun dibalas dengan angkuh dengan kalimat, "tidak sependapat dengan anda". Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Tangsel dan menjerat Kenny Kusuma sebagai tersangka.
Penetapan Kenny Kusuma sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh lebih 2 alat bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana atas kasus tersebut.
Dijelaskan Alvin, Dealer Nissan dengan sengaja memberikan plat sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM. "Misal biaya plat sementara Rp2 juta, maka dengan memberikan plat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung Rp50 juta sebulan, atau Rp600 juta setahun, 1 dealer," jelasnya.
Kata Alvin, JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan diluar Nissan Alam Sutera. Alvin menganalogikan, apabila konsumen ditangkap polisi dengan memakai plat palsu, maka sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi untuk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut dengan jumlah minimal.
Karena hanya sedikit yang ditilang dalam waktu 1 bulan, Alvin menjelaskan, maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara. "Jika ada 10 Dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp6 miliar setahun dari modus Plat Sementara Bodong ini," ujarnya.
Modus ini, lanjutnya, berlangsung secara terus menerus, namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga dealer milik tersangka menjual mobil dengan Plat Sementara Palsu ke LQ Indonesia Lawfirm.
Alvin mensinyalir adanya potensi kerugian negara dan hal ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Alvin menyebut perbuatan tersangka Kenny Kusuma, SE selaku pemilik dan Dirut Nissan PT JKM bukan saja hanya merugikan konsumen dan negara, namun juga merusak tatanan hukum di negara ini. "Bukan hanya melecehkan LQ Lawfirm, tindakan membuat plat sementara dan surat keterangan nomor kendaraan sementara telah melecehkan Institusi Kepolisian," sebutnya.
Dengan ditetapkannya bos Dealer PT JKM menjadi tersangka, menurut Alvin, Polres Tangerang Selatan telah menjalankan kerja Kepolisian secara Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
Alvin meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan Perlindungan Konsumen dan dirugikan oleh oknum perusahaan besar agar menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum.