Pelapor Modus Plat Kendaraan Palsu Desak Tersangka Kenny Kusuma Ditahan

Ferry Edyanto | Rabu, 23 Desember 2020 - 16:36 WIB
Pelapor Modus Plat Kendaraan Palsu Desak Tersangka Kenny Kusuma Ditahan
Direktur Utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor, Kenny Kusuma, SE (kanan). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Pelapor kasus pidana perlindungan konsumen dalam modus plat kendaraan palsu, mendesak agar tersangka Direktur Utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor, Kenny Kusuma, SE ditahan. Pasalnya, berkas penyidikan secara formiil dan materiil sudah memenuhi unsur untuk naik ke penuntutan.

Menurut Priyono Adi Nugroho, pelapor sekaligus Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm kepada awak media, Rabu (23/12/2020), pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan (Tahap 1) telah dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2020. 

Namun, Priyono Adi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang dilakukan oknum anggota DPR yang membawahi bidang hukum yang berupaya “bermain” agar kasus tersangka Kenny Kusuma tidak bisa P21 atau agar proses hukum tidak berlanjut.

Mengetahui adanya percobaan intervensi anggota Dewan ke Kejaksaan, LQ Indonesia kemudian langsung membuat surat aduan ke Jamwas dan Jampidum, meminta agar kasus tersebut bisa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Ternyata respon dari Kejaksaan Agung positif, kemudian perkara diekspose dan digelar oleh petinggi Kejaksaan dan dinyatakan memenuhi unsur (Fulltoide) dan akhirnya dinyatakan P21. Karena itu harus ditahan,” ujar Priyono Adi Nugroho.

Priyono Adi Nugroho beralasan perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka Kenny Kusuma karena yang bersangkutan kurang kooperatif terhadap penyidikan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Karena alasan itu pula kami minta agar yang bersangkutan (Kenny Kusuma) segera ditahan," pinta pengacara muda LQ Indonesia Lawfirm yang dikenal kritis ini.

Menurutnya, upaya menghentikan perkara ini tidak hanya sampai di situ, karena ada oknum yang datang ke Kejari Tangsel dan meminta agar kasus Nissan di Kejaksaan bisa diberikan “P19 Mati”, meminta jaksa agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian untuk melengkapi pemberkasan dengan petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kepolisian dengan maksud agar kasus tersangka Kenny Kusuma tidak bisa lanjut.

Sementara itu, advokat sekaligus founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MSc, CFP menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, LQ Indonesia Lawfirm tidak gentar melawan oknum pejabat yang berusaha “bermain” dalam kasus ini.

Alvin Lim menganggap, tidak heran, bila masyarakat menganggap bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dia lantas mengumpamakan apabila bukan dirinya atau LQ Indonesia Lawfirm yang memproses Laporan Polisi (LP) ini tidak akan Kenny Kusuma menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen apalagi bisa naik status P21 di Kejaksaan.

Dalam kaitan itu pula, Alvin Lim,  berharap agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mau memberi atensi terhadap kasus ini.

"Apakah seseorang tersangka oknum dealer mobil yang memalsukan dan melecehkan profesi, dan institusi Polri dengan memalsukan surat keterangan kendaraan yang menjadi wewenang polisi didiamkan hingga saat ini tidak ditangkap dan tidak ditahan?" tandasnya heran.

Alvin Lim mengimbau agar oknum anggota DPR yang berusaha mengintervensi kasus Nissan ini agar tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Sebaiknya fokus saja dengan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat karena DPR punya fungsi legislatif bukan eksekutif,” katanya.

Selaku advokat yang menegakkan keadilan dirinya memastikan akan terus berjuang menegakan hukum dan mendorong agar tersangka ditahan di rutan di Kejaksaan, karena syarat obyektif dan subyektif penahanan sudah terpenuhi. 

Sebelumnya, jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil Nissan Alam Sutera, Kenny Kusuma, sebagai tersangka melalui gelar perkara internal setelah memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Perkara pidana perlindungan konsumen ini terjadi saat LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan Plat Nomor Sementara oleh Dealer yang tercantumkan di “Surat Pesanan Kendaraan” dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/ NISSAN ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor.

Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang Plat nomor palsu tersebut.

Karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomer sementara tersebut palsu.

Mendengar hal tersebut, staff LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata Surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain.

Isi surat dipalsukan oleh oknum Dealer JKM. Mengetahui hal tersebut LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan dua kali surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM, Kenny Kusuma namun dibalas dengan angkuhnya melalui kuasa hukumnya Suhandi Cahaya dan partner, bahwa mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm menerima jawaban tersebut lalu membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut.

Kenny Kusuma yang dihubungi terkait kasus tersebut via WattApp selularnya hingga berita ini dimuat tidak memberikan respons.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa