MEGANEW.ID - Sidang lanjutan kasus jual beli emas PT. Aneka Tambang Tbk, yang melibatkan terdakwa dari pihak swasta James Tamponawas, kembali di gelar hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Sidang yang mengagendakan eksepsi dari terdakwa yang disampaikan oleh H. Kemas Ridwan Anthony Taufan, S.H, pengacara James Tamponawas di hadapan Hakim Pengadilan Tipikor.
Seusai sidang, kepada Meganews.id Kemas menolak atau menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kemas, dakwaan yang disampaikan JPU sangatlah kabur. Hal ini berdasarkan fakta bahwa beberapa kali JPU menyampaikan dalil bahwa terdakwa James Tamponawas bersepakat membuat penentuan harga dibawah standar. Kemudian hal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian atau kesepakatan kedua belah pihak.
Namun pada dakwaan yang lain, JPU menyebutkan berkali-kali bahwa terdakwa James Tamponawas tidak pernah menandatangani surat perjanjian. "Setidaknya ada sebanyak empat kali penuntut umum mengatakan bahwa klien kami tidak pernah menandatangani surat perjanjian," ujarnya.
Dalam dakwaan yang lain, lanjut Kemas, disebutkan pula bahwa kliennya menyepakati harga dibawah standar sesuai ketentuan harga LBBP Emas.
Namun dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan berapa harga dibawah standar yang sesungguhnya ditetapkan dari harga tarif normal. "Bahkan harga tarif normal juga tidak dijelaskan berapa harga yang sesungguhnya disepakati," tambahnya.
Oleh karena dua hal itulah, Kemas menyatakan bahwa dakwan penuntut umum kabur sehingga sebagai kuasa hukum, Kemas mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan. "Kami berharap kiranya eksepsi kami ini dikabulkan majelis hakim, karena eksepsi yang kami ajukan ini adalah hak dari pada terdakwa yang merupakan klien kami, "tandasnya.
Selain eksepsi diterima majelis hakim, Kemas juga berharap agar dakwa JPU ditolak majelis hakim, sehingga kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan hukum.