Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
MEGANEWS.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan, peristiwa yang terjadi pada 18 November 2025 itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. "Pelaku melakukan aksi pencurian dengan masuk ke sebuah rumah yang tak terkunci dan pelaku berhasil mengambil satu unit handphone yang tergeletak di lantai rumah korban," kata Kombes Pol. Budi Hermanto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2025).
Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya, yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial S - H di rumahnya di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada 19 November 2025.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti sendal, kaos, celana, dan topi hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.