Tergugat BEI Minta Legal Standing Pemegang Saham, Mediasi Gugatan 170 Investor Hanson Ditunda

Ferry Edyanto | Selasa, 16 November 2021 - 20:56 WIB
Tergugat BEI Minta Legal Standing Pemegang Saham, Mediasi Gugatan 170 Investor Hanson Ditunda
Proses mediasi gugatan 170 pemegang saham publik PT Hanson International, Tbk terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI), Otorotas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Proses mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan 170 pemegang saham publik PT Hanson International, Tbk (MYRX) dengan para tergugat, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Tergugat 1, Otorotas Jasa Keuangan (OJK) selaku Tergugat 2 dan Kejaksaan Agung sebagai pihak Turut Tergugat, tak membuahkan kata mufakat.

Titik temu tak tercapai lantaran adanya persyaratan yang diajukan oleh kuasa hukum dari pihak BEI sebagai syarat sahnya mediasi tersebut. Syarat yang diajukan kuasa hukum pihak BEI terkait bukti sah kepemilikan saham MYRX dari para pemberi kuasa.

Majelis Hakim Joni Kondolele yang memfasilitasi proses mediasi itu pun memberi waktu kembali untuk proses mediasi kepada kedua belah pada Selasa (30/11/2021).

"Ada beberapa persyaratan yang diminta oleh tergugat 1 BEI yakni legalitas mengenai legal standing kepada penggugat terkait dengan 170 investor atau pemegang saham," kata Tony Roland Tambunan selaku kuasa hukum penggugat pemegang saham publik PT Hanson International, Tbk kepada Meganews.id, Selasa (16/11/2021).

Padahal, ketentuan soal legal standing dalam proses mediasi sudah diterangkan sebelumnya oleh hakim mediator bahwa hal itu menjadi ranah pembuktian di dalam persidangan.

"Dengan dasar surat kuasa sebetulnya sudah cukup. Sebab agenda mediasi bukan agenda membicarakan mengenai teknis mengenai persidangan, tapi mencari titik temu atau apakah ada terbuka ruang antara penggugat dengan tergugat untuk difasilitasi," ujar Tony Roland.

Apalagi diakuinya dalam proses mediasi ini 170 orang penggugat merupakan investor saham yang membeli saham di Bursa. "Mereka adalah bagian dari 8000 pemegang saham publik pemilik 89 miliar lembar saham. Seharusnya ini dilihat oleh Bursa dan OJK bahwa (menyelamatkan) investor menjadi bagian kepentingan yang lebih besar," tegas Tony Roland yang dikenal kritis membela keadilan ini.

Menurut Tony Roland, ke 170 investor PT Hanson Internasional, Tbk tidak ada hubungan dan terkait dengan masalah hukum yang mendera Benny Tjokrosaputro (Bentjok). "Kami adalah pemegang saham investor yang membeli dari mekanisme pasar," kupasnya.

Akibat adanya penafsiran hukum yang keliru atas kasus Benny Tjokrosaputro, Tony Roland menyebut 170 investor PT Henson internasional, Tbk tidak bertransaksi dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

"Kalau ditotal materil dan immateril kerugian selama 2 tahun mencapai Rp 7,9 triliun," sebut Tony Roland

"Kami bukan bagian dari pada masalah hukum (Benny Tjokrosaputro) itu dan hubungan hukumnya," sambungnya. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa